Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup tinggi, terutama dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadi bentuk kekerasan paling dominan selama beberapa dekade terakhir.
Data dari sejumlah LSM menunjukkan ribuan kasus KDRT di NTT sejak tahun 2000–2026. Kasus ini terus menjadi fokus perhatian berbagai organisasi masyarakat dan lembaga advokasi perempuan.
Selain itu, melalui sejumlah pemberitaan media, laporan pemerintah provinsi menyebutkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran.
Isu KDRT di NTT bukan hanya persoalan sosial dan hukum, tetapi juga tantangan struktural yang membutuhkan respons dari ranah politik, legislatif, dan kebijakan publik.
Perempuan sebagai Legislator
Perempuan di NTT telah memperluas ruang politik melalui keterwakilan di lembaga legislatif seperti DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi NTT. Meskipun budaya patriarki yang kuat masih menjadi tantangan, perempuan yang telah terpilih mulai berupaya memperjuangkan kepentingan politik yang lebih inklusif.
Representasi perempuan dalam lembaga legislatif memberikan harapan bahwa suara perempuan dapat masuk langsung ke dalam proses pembuatan kebijakan yang memengaruhi kehidupan sehari-hari, termasuk perlindungan terhadap kekerasan berbasis gender.
Implementasi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen nasional dan daerah merupakan instrumen penting untuk membuka akses politik bagi perempuan. Namun, pada kenyataannya, pencapaian target ini masih menghadapi hambatan signifikan, seperti kuatnya struktur partai politik dan tantangan budaya.
Tantangan dalam Politik
Perempuan politik menghadapi tantangan internal, misalnya keterbatasan dukungan finansial dan jaringan, serta tantangan eksternal seperti budaya patriarkal, bias sosial, dan hambatan struktural di partai politik.
Hambatan ini tidak hanya membatasi keterwakilan perempuan di ruang politik formal, tetapi juga berkontribusi pada lemahnya advokasi isu-isu penting, termasuk pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Legislasi dan Kebijakan
Perempuan yang duduk di legislatif memiliki potensi strategis untuk mendorong kebijakan yang berpihak pada korban kekerasan, antara lain:
- Melakukan pengawasan terhadap implementasi undang-undang perlindungan korban KDRT.
- Mendorong alokasi anggaran untuk layanan perlindungan dan pendampingan korban.
- Memastikan regulasi daerah mengadopsi perspektif korban serta menjamin akses keadilan dan layanan sosial.
Peran ini sangat penting di tengah kepedulian pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat layanan darurat, jalur prosedural perlindungan, serta upaya preventif terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah NTT.
Advokasi dan Koalisi
Perempuan politisi juga dapat berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, seperti lembaga advokasi antikekerasan, lembaga perlindungan perempuan, dan jaringan komunitas perempuan adat untuk:
- Mengangkat suara perempuan korban kekerasan ke ranah kebijakan publik.
- Menyusun program pendidikan masyarakat tentang kesetaraan gender dan perlindungan keluarga.
- Mendorong koordinasi multisektor untuk layanan terpadu bagi korban kekerasan.
Kolaborasi semacam ini memperkuat posisi perempuan di arena publik sekaligus menghadirkan pendekatan yang responsif terhadap konteks budaya lokal di NTT.
Pencegahan Kekerasan dan Kesetaraan Gender sebagai Fokus Politik
Perempuan politik memiliki peran penting dalam mendorong pencegahan kekerasan melalui:
- Pendidikan publik tentang hak-hak perempuan dan standar hukum nasional, seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Penguatan mekanisme pelaporan dan pendampingan korban di tingkat desa dan kelurahan.
- Advokasi pendekatan budaya yang menghargai posisi perempuan dalam rumah tangga dan masyarakat.
Peran ini bukan hanya soal legislasi, tetapi juga perubahan sosial, yakni menantang norma patriarkal yang kerap menjadi akar kekerasan terhadap perempuan di lingkungan domestik.
Perempuan di Nusa Tenggara Timur kini tidak hanya menjadi subjek sosial, tetapi juga aktor penting dalam politik yang berpotensi membawa perubahan dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga.
Melalui keterwakilan di parlemen, advokasi kebijakan, dan kolaborasi lintas sektor, perempuan dapat:
- Menguatkan legislasi perlindungan hak perempuan dan layanan bagi korban kekerasan.
- Mendobrak hambatan budaya patriarkal yang selama ini memperkuat praktik kekerasan domestik.
- Memperluas akses ruang politik sehingga isu-isu gender mendapat perhatian serius di dalam forum pengambilan keputusan.
Kendati berbagai tantangan masih ada, langkah perempuan di politik NTT menunjukkan arah yang positif bagi terwujudnya masyarakat yang lebih setara dan berkeadilan gender.
Oleh:
Kartikasari Djohau

