spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PN Soe Putuskan Kepsek Basmuti Wanprestasi, Wajib Bayar Rp32 Juta ke Tiber Nule

SOE, TTS – Pengadilan Negeri (PN) Soe menjatuhkan putusan tegas dalam perkara gugatan sederhana yang diajukan Tiber Nule terhadap Kepala Sekolah SMK Negeri Basmuti. Majelis hakim menyatakan tergugat wanprestasi dan mewajibkan pembayaran sisa upah pembangunan ruang praktik siswa sebesar Rp32 juta.

Dalam amar putusan perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2025/PN Soe, majelis hakim menyebutkan:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi;
3. Menghukum tergugat membayar sisa upah kerja sebesar Rp32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) kepada penggugat, dengan ketentuan apabila tidak dibayar secara sukarela, maka penggugat berhak mengajukan eksekusi;
4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp188.000 (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

Kuasa hukum penggugat, Arman Tanono, SH, menyatakan puas dengan putusan tersebut.
“Kami bersyukur karena hakim mengabulkan gugatan seluruhnya. Jika tergugat tidak membayar, kami akan mengajukan permohonan eksekusi,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Ia menegaskan bahwa dalam gugatan sederhana tidak dikenal upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK). Namun, tergugat masih diberi ruang untuk mengajukan keberatan.
“Saya mengapresiasi majelis hakim PN Soe yang telah memutus perkara ini secara adil sesuai bukti dan fakta persidangan. Gugatan ini kami ajukan sejak 5 Agustus, sidang dimulai 12 Agustus, dan hari ini putusan dibacakan melalui e-court atau online,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Semuel P.Y. Tobe, SH., MH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan pihaknya akan menempuh langkah keberatan.
“Terkait putusan gugatan sederhana ini, kami akan menyampaikan memori keberatan dalam beberapa hari ke depan,” tegasnya. (ant/ST)

Editor: Agus S

Most Popular