KUPANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan 55 jerigen minuman keras (miras) ilegal di Kota Kupang. Dalam operasi tersebut, seorang pelaku turut ditangkap dan kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 204 ayat (1) KUHP.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, menjelaskan pasal tersebut menjerat setiap orang yang memperjualbelikan atau membagikan barang berbahaya tanpa pemberitahuan mengenai sifat berbahayanya. “Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja yang berusaha mengedarkan barang berbahaya tanpa izin,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Kasus ini bermula ketika tim Subdit 1 Ditresnarkoba memantau aktivitas di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang. Polisi mencurigai sebuah truk ekspedisi dari Larantuka yang kemudian diikuti hingga lokasi bongkar muatan di Kelurahan Kuanino, Kota Raja, Kupang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 55 jerigen miras lokal jenis moke berukuran 30 liter yang telah dikemas untuk diedarkan.
Pelaku berinisial D (25) yang berperan sebagai sopir truk langsung diamankan bersama barang bukti. “Miras lokal jenis moke dalam jumlah besar yang tidak terkontrol dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, bahkan memicu tindak kriminalitas. Oleh karena itu, kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ardiyanto.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menambahkan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras berbahaya tersebut. “Peran serta masyarakat untuk melaporkan peredaran moke ilegal sangat penting,” kata Henry. (ant/ST)
Editor: Agus S

