spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda NTT Tangkap Dua Penimbun Solar 180 Ribu Liter di Labuan Bajo

KUPANG – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap dua orang tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Labuan Bajo. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sekitar 180 ribu liter solar ilegal yang dijual tanpa dokumen resmi.

Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans R. Irawan menjelaskan, kedua tersangka berinisial HK selaku kapten kapal dan SF sebagai kepala kamar mesin. “Keduanya ditangkap saat menjalankan penjualan solar ilegal dari satu kapal ke kapal lain di perairan Labuan Bajo,” ungkap Hans dalam konferensi pers di Kupang, Rabu (3/9).

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita kapal tanker Sisar Matiti 01 yang memuat 220 ribu liter solar. Dari jumlah itu, sekitar 40 ribu liter sudah dijual kepada kapal-kapal pinisi di sekitar Labuan Bajo sejak Maret hingga Juni 2025. Penjualan dilakukan dengan sistem ship to ship dengan harga Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per liter.

Dari praktik ilegal ini, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar. Selain menyita ribuan liter solar, aparat juga mengamankan kapal SPOB, dokumen kapal, dan sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk menampung hasil transaksi.

Hans menegaskan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. “Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas praktik penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat,” tegasnya. (ant/ST)

Editor: Agus S

Most Popular