spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polemik Ternak Desa Boti Kembali Memanas

SOE, TTS – Polemik penertiban ternak kembali mencuat di Desa Boti, Kecamatan Ki’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan, setelah seekor babi yang masuk dan merusak kebun warga berujung laporan ke pihak kepolisian. Persoalan tersebut terjadi di tengah proses revisi aturan desa terkait penertiban ternak.

Sebelumnya, pemerintah desa sempat menjadi sorotan publik akibat uji coba Ranperdes Nomor 4 Tahun 2022 tentang penertiban ternak yang memicu pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah warga yang menolak aturan itu bahkan mengadu ke Bupati dan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Menindaklanjuti polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Camat Ki’e bersama anggota DPRD melakukan klarifikasi di kantor desa pada Rabu (4/2/2026).

Dalam pertemuan itu disepakati sejumlah poin penting, di antaranya pembagian wilayah khusus ternak bagi Dusun A dan Dusun B yakni wilayah Teno dan Saba. Pemilik ternak diwajibkan melepas ternaknya di dua lokasi tersebut atau memagari area agar terpisah dari lahan pertanian.

Selain itu, pemilik ternak yang tidak melepas ternaknya di lokasi yang ditentukan wajib mengikat atau mengandangkannya. Apabila ternak merusak tanaman warga karena tidak dijaga, maka risiko kerugian menjadi tanggung jawab pemilik ternak.

Kesepakatan lainnya, masyarakat tidak lagi membuat pagar kebun, sementara Ranperdes penertiban ternak dinyatakan tidak berlaku dan akan disusun ulang bersama masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes).

Di tengah proses revisi aturan tersebut, pada Kamis (12/2/2026), seekor babi masuk ke kebun milik warga Dusun B, termasuk kebun milik Alfred Biaf bersama tujuh warga lainnya.
Saat berusaha mengeluarkan babi dari kebun, Alfred mengaku diserang sehingga ia membela diri dengan memotong babi tersebut hingga mati.

Usai kejadian, Alfred melaporkan kepada perangkat desa agar informasi disebarkan kepada masyarakat guna mencari pemilik ternak. Ia bahkan menyatakan siap mengganti kerugian babi dengan syarat pemilik ternak juga melihat langsung kerusakan tanaman serta bersedia mengganti kerugian kebun.

Klarifikasi kemudian dilakukan di lokasi kebun pada Rabu (25/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, tiga warga yakni Namah Benu, Heka Benu, dan Pah Sae mengaku sebagai pemilik babi.

Namun ketiganya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan ternak tersebut.
Perangkat desa juga mengajak mereka melihat langsung kerusakan kebun warga, tetapi ajakan itu ditolak dengan alasan peristiwa tersebut merupakan pencurian. Salah satu pihak kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Kie.

Keesokan harinya, Alfred mendatangi rumah Namah Benu yang dikenal sebagai Usif untuk meminta pembuktian kepemilikan babi sekaligus mengajak melihat kerusakan kebun. Namun permintaan tersebut ditolak karena kasus sudah dilaporkan ke polisi.

Kepala Desa Boti, Balsasar O. I. Benu, saat dikonfirmasi media, Jumat (27/2/2026), menjelaskan pemerintah desa telah melakukan klarifikasi dengan menghadirkan semua pihak, namun belum menemukan titik temu.

Menurutnya, pemerintah desa tidak dapat mengambil keputusan karena pihak yang mengaku sebagai pemilik babi tidak mampu membuktikan kepemilikannya.

“Kami tidak bisa ambil langkah karena tiga orang yang mengaku pemilik babi tidak bisa membuktikan. Sementara pemilik kebun sudah siap mengganti rugi babi dengan ketentuan pemilik ternak juga mengganti kerugian tanaman yang rusak,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut kini tidak lagi ditindaklanjuti pemerintah desa karena telah masuk ranah kepolisian. Pemerintah desa siap memberikan keterangan apabila dipanggil penyidik.

Terkait aturan penertiban ternak, Balsasar menegaskan Ranperdes sebelumnya telah dicabut sesuai kesepakatan bersama dan akan disusun ulang bersama masyarakat sebelum kembali ditetapkan sebagai Perdes. (Sys/ST)

Most Popular