spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Manggarai Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan KAS, Empat di Antaranya Anggota Aktif

LABUAN BAJO – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai bergerak cepat menetapkan enam tersangka kasus penganiayaan terhadap KAS (23), warga Kelurahan Pitak. Ironisnya, empat tersangka merupakan anggota polisi aktif di Polres Manggarai, sementara dua lainnya pegawai harian lepas (PHL). Seluruhnya sudah ditahan.

Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai laporan keluarga korban dan rangkaian penyelidikan yang dinaikkan ke tahap penyidikan. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (7/9).

“Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai,” ujarnya, Selasa, dihubungi dari Labuan Bajo.

Keempat polisi berinisial AES, MN, B, dan MK. Dua PHL berinisial PHC dan FM. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 jo Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan turut serta melakukan tindak pidana.

Kompol Mei menegaskan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu dan paralel dengan penegakan disiplin internal. “Pidana umum tetap jalan, setelah itu baru proses etik. Jika terbukti pelanggaran berat, empat anggota tersebut terancam PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tegasnya.

Ia memastikan penyidikan dilakukan transparan dan profesional. “Tidak ada diskriminasi, intimidasi, atau upaya menutup-nutupi. Fakta di lapangan sudah jelas sehingga kami berani menetapkan enam tersangka, termasuk anggota kami sendiri,” kata Mei.

Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Sementara itu, Seksi Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Polres Manggarai terus memantau kondisi KAS yang masih dirawat di RSUD Ruteng.

Kompol Mei mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayai proses hukum. “Kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya. (ant/ST)

Editor: Agus S

Most Popular