KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama otoritas kepolisian Timor Leste tengah melakukan penyelidikan atas kematian seorang WNI berinisial ATB yang tertembak saat berburu hewan liar hingga memasuki wilayah negara tetangga pada Minggu (17/8).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, lokasi kejadian berada sekitar tiga kilometer dari garis perbatasan RI–RDTL, tepatnya di kawasan hutan terpencil yang jauh dari permukiman penduduk Timor Leste.
“Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam pendekatan kami agar penyelidikan dilakukan dengan hati-hati serta tetap menghormati yurisdiksi masing-masing negara,” ujarnya di Kupang, Jumat (22/8).
Henry menegaskan, karena insiden terjadi di wilayah hukum Timor Leste, penanganan lebih lanjut menjadi kewenangan penuh otoritas setempat. Namun demikian, Polda NTT tetap menjalin koordinasi diplomatis untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat. Kasus ini juga ditangani oleh Sat Reskrim Polres Belu yang kini berada pada tahap penyelidikan.
“Pihak keluarga korban sudah membuat surat pernyataan penolakan otopsi. Sementara itu, Polres Belu bersama Polsek Tasifeto Timur telah melakukan pengumpulan bahan keterangan secara menyeluruh,” kata Henry.
Ia menambahkan, koordinasi intensif terus dilakukan dengan otoritas keamanan Timor Leste dan Atase Kepolisian RI di Dili guna memastikan proses berjalan lancar, adil, dan transparan.
Selain itu, Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum di perbatasan, termasuk masuk tanpa dokumen resmi maupun berburu hewan liar di wilayah Timor Leste. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas dan menghindari risiko serupa di kemudian hari.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa pascakejadian tersebut situasi Kabupaten Belu masih dalam kondisi aman dan kondusif. Ia meminta masyarakat, khususnya yang tinggal di perbatasan, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Situasi hingga hari ini kondusif. Kami mengimbau masyarakat, terutama keluarga korban, untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dan melakukan tindakan di luar aturan hukum yang justru bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata AKBP Gede Eka. (ant/ST)
Editor: Agus S