spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Alor Gagalkan Penyelundupan 947 Liter Miras Ilegal dari Maluku

KALABAHI – Personel Polres Alor kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 12.45 WITA, tim Polres Alor melakukan pemeriksaan rutin terhadap Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 38 yang baru tiba dari Kiser, Kabupaten Maluku Barat Daya, di Pelabuhan Dulionong Kalabahi, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 947 liter minuman keras tradisional jenis sopi Kiser yang dikemas dalam berbagai jerigen plastik dan karung. Diduga, miras tersebut akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Alor.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Alor Nomor: Sprin/923/XI/OPS.1.3./2025 tanggal 1 November 2025, sebagai bagian dari Operasi Penertiban Minuman Keras yang tengah digelar secara intensif di seluruh wilayah hukum Polres Alor.

Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas langkah cepat jajaran Polres Alor dalam menggagalkan penyelundupan miras tersebut.

“Polda NTT mengapresiasi kinerja Polres Alor yang telah sigap melakukan pemeriksaan dan mengamankan hampir seribu liter miras jenis sopi Kiser yang diduga akan diedarkan tanpa izin resmi. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kamtibmas dan mencegah potensi gangguan keamanan akibat konsumsi miras berlebihan,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra mewakili Kapolda NTT.

Lebih lanjut, Kombes Henry menegaskan bahwa jajaran kepolisian di seluruh wilayah NTT akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur laut maupun darat guna mencegah masuknya barang-barang ilegal, termasuk minuman keras tradisional tanpa izin edar.

“Kami akan terus melakukan langkah preventif dan represif secara terukur. Penegakan hukum ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif miras terhadap keamanan dan ketertiban umum,” tambahnya.

Langkah tegas Polres Alor ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan daerah serta menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial di tengah masyarakat. (sys/ST)

Most Popular