spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres TTS Amankan Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kolbano

SOE, TTS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS), dibantu personel Polsek Kolbano, berhasil mengamankan seorang pria berinisial JL (26) atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, Kabupaten TTS.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima dari pihak keluarga korban, DYT (16), siswi salah satu sekolah menengah kejuruan di Kolbano.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WITA.

“Saat itu korban hendak berangkat ke sekolah dan sedang menunggu kendaraan. Pelaku datang menawarkan tumpangan, namun di tengah perjalanan, korban dibawa ke lokasi sepi,” ungkap AKP Wayan Pasek.

Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Kolbano bersama tim buru sergap Satreskrim Polres TTS segera bergerak melakukan pencarian. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres TTS untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan dan kini ditahan di Polres TTS. Proses penyelidikan dan pendalaman motif sedang dilakukan,” jelasnya.

Atas tindakannya, JL dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasat Reskrim menegaskan, Polres TTS berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada anak-anak dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan mereka.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tutupnya.

Pewarta: Erik Sanu
Editor: Agus S

Most Popular