SOE,TTS – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi kesehatan warga, Polres Timor Tengah Selatan (TTS) memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) tanpa izin pada Senin (16/03/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres TTS itu dimulai sekitar pukul 09.20 WITA dan dipimpin langsung oleh Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, SH, para Pejabat Utama (PJU) Polres TTS serta Kapolsek jajaran.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan Polres TTS bersama seluruh Polsek jajaran dalam beberapa waktu terakhir.
Dari hasil operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 2.587,7 liter atau setara 2,58 ton minuman keras tanpa izin dari berbagai jenis yang beredar di wilayah Kabupaten TTS.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Sopi Timor sebanyak 2.299,5 liter
Moke Merah sebanyak 18,7 liter
Laru sebanyak 269,5 liter.
Kapolres TTS melalui jajaran menyampaikan bahwa peredaran minuman keras tanpa izin sangat berbahaya karena tidak melalui proses produksi yang memenuhi standar kesehatan. Selain itu, konsumsi miras juga kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak kesehatan masyarakat dan memicu gangguan keamanan,” ujar pihak kepolisian.
Selain penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Polres TTS juga menegaskan bahwa operasi penertiban miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten TTS.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan di bawah pengawasan petugas yang berwenang agar aman serta tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan.
Kegiatan pemusnahan miras tanpa izin tersebut berakhir pada pukul 09.50 WITA dan berlangsung dengan aman serta lancar.
Polres TTS juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan miras ilegal dengan tidak memperjualbelikan, menyimpan, maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan harmonis di Kabupaten Timor Tengah Selatan.(Sys/ST).

