SOE, TTS — Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan sebanyak 3.100 liter atau 3,1 ton minuman keras (miras) oplosan ilegal jenis sopi, moke, hoka whisky, dan habuk. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 09.00 WITA di halaman helipad Polres TTS.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., Bupati TTS Eduard Markus Liu, S.H., S.Ip., M.H., Ketua DPRD TTS Mordekai Liu, S.E., Ketua PN TTS Stev Bles Kupa, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejari TTS Leginov Malelak, S.H., serta Kasdim 1621/TTS Kapten Inf. Wagino.
Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Hendra Dorizen menjelaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh konsumsi alkohol, yang selama ini mencapai sekitar 53 persen dari total kasus kejahatan di TTS.
“Selama kegiatan patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) yang berlangsung selama 18 hari, mulai 22 September hingga 1 Oktober 2025, kami berhasil menyita 3.100 liter miras oplosan dari 14 Polsek jajaran,” jelas Kapolres Dorizen.
Ia menegaskan, Polres TTS berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal, baik yang berasal dari luar daerah maupun yang diproduksi di wilayah TTS tanpa izin resmi.
“Kota SoE dikenal sebagai kota doa, karena itu harus bersih dari pengaruh buruk yang dipicu minuman beralkohol,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Bupati TTS Eduard Markus Liu mengapresiasi langkah tegas Polres TTS dalam menekan peredaran miras oplosan.
“Pemerintah daerah sangat mendukung upaya Polres dalam menekan angka kriminalitas akibat alkohol. Kami juga akan menyiapkan regulasi, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati, untuk mengatur dan membatasi usaha penjualan minuman keras di TTS,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari kalangan tokoh agama. Pdt. Albertina S. Tapatab, S.H. menyatakan gereja akan terus mengimbau jemaat agar menahan diri dari konsumsi miras berlebihan, terutama di musim pesta.
“Kami mendukung penuh langkah Polres TTS. Gereja akan mengingatkan jemaat agar tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras berlebihan,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten TTS, H. Muhamad G. Arifoedin, S.Pd., M.M., yang menegaskan komitmen MUI mendukung pemberantasan miras di TTS.
“Kami akan menyerukan kepada seluruh umat melalui mimbar masjid agar pengedaran miras ditekan, bahkan kalau bisa dihilangkan sama sekali,” katanya.
Pantauan di lokasi, pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres bersama unsur Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, sebelum seluruh barang bukti dimusnahkan secara menyeluruh oleh personel Polres TTS. (Sys/ST)

