KUPANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, menetapkan hukuman wajib lapor bagi tiga anak di bawah umur yang terlibat pencurian baterai tower jaringan telekomunikasi senilai Rp228 juta. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang sudah dewasa resmi ditahan.
“Pelaku dewasa ditahan, yang masih di bawah umur wajib lapor,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, di Kupang, Minggu (29/9/2025).
Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GFS (16), JYS (14), MS (17), RK (19), dan MY (18). Mereka tercatat sebagai warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, serta Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kasus ini terungkap setelah PT RPJ melaporkan kehilangan 38 unit baterai merek Shot 100 Ampere dari gudangnya. Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/1130/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, tertanggal 25 September 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Subnit Jatanras Sat Reskrim Polresta Kupang Kota menangkap para pelaku pada Jumat (26/9) dini hari di sebuah pondok di Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebufu.
Dari hasil interogasi, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan karung timah dan pecahan baterai aki yang disembunyikan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Jalur 40, Kecamatan Maulafa, dan Jalan TDM 1, Kecamatan Oebobo.
“Barang bukti sudah kami sita untuk kepentingan penyelidikan, dan para pelaku mengakui perbuatannya,” tegas Djoko. (ant/ST)
Editor: Agus S