KUPANG – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Kamis (12/2/2026). Penyerahan tersebut terkait perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka berinisial BA alias Bento diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan sehat untuk selanjutnya menjalani proses penuntutan hingga persidangan di pengadilan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah lapak semangka milik korban.
Menurut keterangan polisi, tersangka diduga mendatangi lokasi dengan niat mencuri dan sempat mencoba mengambil barang milik salah satu saksi yang sedang beristirahat. Aksi tersebut diketahui sehingga memicu keributan dan perkelahian antara tersangka dengan para korban yang berada di lokasi.
Dalam peristiwa itu, dua korban mengalami luka serius akibat senjata tajam dan kemudian meninggal dunia. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan sempat menuju wilayah Lasiana sebelum berupaya keluar kota. Ia akhirnya berhasil diamankan petugas di wilayah Atambua.
Kapolsek Kota Lama menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
“Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang hingga proses persidangan di pengadilan.(Sys/ST).

