spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Promosikan Situs Judi Online, Dua Mahasiswi Kupang Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

KUPANG – Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyerahkan dua mahasiswi tersangka kasus promosi judi online kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis (23/10/2025).

Kedua tersangka berinisial AT (20) dan SMN (20), warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Keduanya terbukti mempromosikan situs judi online Piubet melalui media sosial Instagram.

“Keduanya ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online Piubet melalui media sosial,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang.

Sebelum dilimpahkan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda NTT. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa peneliti Kadek Widiantari, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Frince Welmince Amnifu, dan Rindaya Sitompul. Dalam proses tersebut, kedua tersangka turut didampingi penasihat hukum dan orang tua masing-masing.

Henry menjelaskan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT pada pertengahan 2025. Tim menemukan dua akun Instagram yang aktif mengunggah tautan promosi judi online. Akun milik AT dengan 3.901 pengikut diketahui rutin mengunggah konten promosi situs Piubet sejak April 2025, dan ditangkap pada 14 Juli 2025 di Kupang Tengah.

Sementara SMN, dengan 10,8 ribu pengikut, juga terdeteksi aktif mempromosikan situs Piubet dan Minobet. Ia bahkan sempat mengganti nama akun untuk menghindari deteksi, namun tetap melanjutkan aktivitas promosi hingga akhirnya diamankan.

Henry menegaskan bahwa Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko telah berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan digital, termasuk promosi judi online.

“Praktik judi online, termasuk promosi melalui media sosial, merupakan tindak pidana serius yang merusak moral generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Polda NTT tidak akan mentolerir pelanggaran ini,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Polda NTT menemukan indikasi penyebaran situs judi online yang cukup masif di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang. Karena itu, penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan. Berkas perkara kedua mahasiswi itu kini dinyatakan lengkap (P21) dan telah diserahkan ke jaksa untuk proses penuntutan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk SMN, penyidik menambahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama pelajar dan mahasiswa, agar tidak tergiur tawaran promosi situs judi online yang menjanjikan keuntungan cepat, karena risikonya berat secara hukum,” ujar Henry.

Dengan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kupang, proses hukum kedua mahasiswi tersebut resmi memasuki tahap penuntutan. (ant/ST)

Most Popular