SOE, TTS – Pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) sepanjang 2.645 meter yang berlokasi di Desa To’fen, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT, hingga kini masih berada pada tahap awal berupa pembersihan lokasi dan penghamparan material sirtu. Kondisi ini terungkap dari hasil monitoring lapangan tim asistensi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTS.
Padahal, Desa To’fen merupakan salah satu dari 45 desa di Kabupaten TTS yang telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK 108/2024 terkait Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Regulasi tersebut secara khusus mensyaratkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II (40 persen) dengan batas waktu 17 September 2025. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka Dana Desa Tahap II yang bersifat non-earmark tidak akan disalurkan dan dapat dialihkan untuk prioritas nasional.
Berdasarkan hasil monitoring lapangan tim asistensi PMD TTS pada Jumat, 12 Desember 2025, diketahui bahwa pekerjaan JUT tersebut dibagi ke dalam empat segmen di wilayah Desa To’fen.
Pada Segmen 1 yang berlokasi di Dusun II Mnesatpetu RT 08 dan RT 09 dengan panjang sekitar 1.600 meter, pekerjaan baru sebatas pembersihan badan jalan dan penghamparan material sirtu.
Segmen 2 di Dusun II Mnesatpetu sepanjang 250 meter juga baru pada tahap penghamparan. Bahkan, sebagian material sirtu dilaporkan telah tergerus banjir akibat tidak dilakukannya pemotongan (cutting) pada bahu atau tepi jalan.
Sementara itu, Segmen 3 dan 4 yang berlokasi di Dusun Kapan Tunan RT 05 dengan total panjang sekitar 750 meter, belum terlihat adanya aktivitas pekerjaan sama sekali.
Di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan keberadaan alat berat seperti excavator, vibratory roller, maupun dump truck, yang seharusnya mendukung percepatan pekerjaan fisik.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan JUT Desa To’fen memiliki masa kontrak 90 hari, terhitung sejak Agustus hingga 1 November 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp232.252.700. Proyek tersebut dilaksanakan melalui metode pelelangan umum dan dikerjakan oleh CV Ananda–Kapan, dengan direktur Abdul Salam.
Menindaklanjuti temuan tersebut, sempat dibuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua TPK, Ketua BPD, dan Kepala Desa To’fen, yang menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti hasil monitoring dan memastikan pekerjaan diselesaikan 100 persen paling lambat 20 Desember 2025.
Namun demikian, berdasarkan hasil konfirmasi media dengan Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendamping Desa Kecamatan Mollo Utara, Christ Tefu, pada Senin, 5 Januari 2026, upaya mediasi telah dilakukan dengan mempertemukan pihak penyedia, pemerintah desa, dan pihak kecamatan guna mencari solusi penyelesaian pekerjaan. Sayangnya, hingga saat ini belum terlihat adanya penanganan konkret di lapangan.
Sementara itu, Camat Mollo Utara, Soleh Nope, ST, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyatakan optimistis akan segera melakukan komunikasi intensif antara Pemerintah Desa To’fen dan pihak ketiga selaku penyedia jasa.
“Kami akan segera memfasilitasi komunikasi intens agar pekerjaan ini bisa diselesaikan. Harapannya tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak berujung pada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Pemerintah kecamatan berharap proyek JUT tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan, mengingat infrastruktur jalan usaha tani sangat vital dalam mendukung akses ekonomi dan pertanian masyarakat Desa To’fen. (Sys/ST)

