KUPANG – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johni Asadoma, menghadiri Rapat Paripurna ke-55 DPRD Provinsi NTT yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT pada Senin (17/11/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati, dan dihadiri 37 dari 65 anggota DPRD bersama jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, pimpinan BUMD, serta insan pers.
Agenda utama paripurna ini adalah penyampaian laporan Komisi I dan Komisi III terkait pembahasan sejumlah Ranperda strategis, khususnya penataan perangkat daerah serta penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Juru Bicara Komisi I, Odylia Selati Kabba, memaparkan hasil pembahasan Ranperda perubahan keempat atas Perda NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dua poin penting yang diusulkan yaitu penggabungan Dinas Peternakan ke dalam Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, serta penggabungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Komisi I menegaskan bahwa reformasi struktur organisasi ini diarahkan untuk memperkuat integrasi perencanaan dan penganggaran, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menyesuaikan kelembagaan daerah dengan ketentuan nasional. Perubahan tersebut diharapkan mampu mendorong efektivitas kinerja Pemerintah Provinsi NTT.
Sementara itu, Komisi III melalui Juru Bicara Astria Blandina Gaidaka menyampaikan laporan pembahasan lima Ranperda terkait penguatan BUMD. Ranperda tersebut mencakup perubahan bentuk hukum PT Jamkrida NTT dan PT Flobamor menjadi Perseroda, penyertaan modal daerah pada PT Flobamor dan PT Jamkrida NTT, serta penyertaan modal daerah bagi PT Kawasan Industri Bolok (Perseroda).
Total penyertaan modal yang disetujui mencapai Rp180 miliar, yang akan dialokasikan bertahap mulai 2026 hingga 2029. Komisi III menekankan pentingnya tata kelola BUMD yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penguatan BUMD dinilai krusial untuk mendorong percepatan pembangunan serta memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat NTT.
Komisi III juga menegaskan bahwa pengelolaan penyertaan modal harus dilakukan secara hati-hati agar benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi PAD dan kesejahteraan rakyat.
Rapat Paripurna ke-55 ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi NTT dan DPRD untuk memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan, menata kelembagaan secara strategis, serta mengoptimalkan peran BUMD sebagai motor penggerak pembangunan daerah. (Sys/ST)

