spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ranperda Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda Dibahas di Paripurna DPRD

KUPANG – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johni Asadoma, menghadiri Rapat Paripurna ke-72 Masa Sidang II Tahun 2025–2026 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Provinsi NTT, Rabu (8/4/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi NTT Fernando Soares dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua II DPRD Provinsi NTT Petrus Brechmans Robby Tulus, sebanyak 37 dari 65 anggota DPRD Provinsi NTT, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi NTT Flori Rita Wuisan, para Asisten Sekretaris Daerah Provinsi NTT, pimpinan perangkat daerah, serta pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi NTT.

Juru Bicara Bapemperda Angela Merci Piwung dalam laporan yang dibacakannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda tersebut telah dilakukan bersama Pemerintah Provinsi NTT, jajaran direksi Bank NTT, serta perangkat daerah terkait.

Selain itu, Bapemperda juga melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Secara hukum legal drafting, Ranperda Provinsi NTT tentang perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroda telah sesuai dengan sistematika dan ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” jelas Angela.

Ia menjelaskan, dalam proses pembahasan Bapemperda juga memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya terkait perlunya pengkajian secara komprehensif mengenai proporsi kepemilikan saham antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Hal tersebut termasuk pemenuhan ketentuan kepemilikan minimal 51 persen saham oleh pemerintah daerah sesuai dengan regulasi yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah.

“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib memiliki paling sedikit 51 persen saham dari modal ditempatkan dan disetor pada perusahaan perseroan daerah,” tegasnya.

Selain itu, Bapemperda juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap berbagai isu yang berkembang di masyarakat guna memitigasi potensi permasalahan hukum di masa mendatang, khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum pengelolaan perusahaan daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan dan konsultasi tersebut, Bapemperda merekomendasikan agar dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Ranperda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda) dapat direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTT sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.(Sys/ST).

Most Popular