LABUAN BAJO – Sebanyak 414 bungkus atau sekitar 8.280 batang rokok diduga ilegal diamankan dari Pasar Serang, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat. Penindakan ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal yang terdiri dari gabungan Satpol PP, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, dan Bea Cukai Labuan Bajo.
Rokok-rokok yang disita kini sedang dalam tahap penelitian oleh Kantor Bea Cukai Labuan Bajo untuk memastikan unsur pelanggarannya.
“Saat ini masih dalam proses penelitian. Semoga minggu ini hasilnya sudah final,” ujar Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Labuan Bajo, Senin malam (28/7/2025).
Faisol menjelaskan bahwa penelitian tersebut dilakukan untuk memastikan apakah rokok-rokok tersebut termasuk Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, serta mencari dua alat bukti yang dibutuhkan untuk proses hukum lanjutan.
“Jika terbukti melanggar, kami akan telusuri siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan Bea Cukai Labuan Bajo, sepanjang Januari hingga awal Juli 2025, telah dilakukan 49 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 716.856 batang. Pelanggaran yang ditemukan mencakup rokok tanpa pita cukai dan yang menggunakan pita cukai palsu, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp694 juta.
Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, menyebutkan bahwa penindakan di Pasar Serang dilakukan setelah adanya sosialisasi terkait bahaya rokok ilegal kepada para pedagang dan masyarakat.
“Rokok-rokok tersebut disita dari sejumlah distributor di pasar dan sudah kami serahkan ke Bea Cukai untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Pasal 54 menyebutkan bahwa siapa pun yang menjual rokok tanpa pita cukai bisa dipidana satu hingga lima tahun penjara, atau denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai,” tegas Yeremias.
Langkah penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar. (ant/ST)
Editor: Agus S