KUPANG – Ratusan nelayan bersama pedagang ikan Kota Kupang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (2/10/2025). Aksi yang diikuti lebih dari 500 orang ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Kasi Humas Polresta Kupang Kota, Ipda Frangky Lapuisaly, mengatakan sebanyak dua pleton personel diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi. “Ada dua pleton, satu pleton awal ditambah pleton cadangan, serta dukungan dari personel Dalmas. Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang berpotensi anarkis,” ujarnya kepada ANTARA.
Aksi massa dipicu oleh keberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah. Aturan tersebut menaikkan tarif sewa lapak di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Oeba hingga 300 persen. Jika sebelumnya nelayan hanya membayar Rp25 ribu per tahun, kini tarif melonjak menjadi Rp75 ribu per meter persegi per tahun.
“Ini sangat memberatkan kami nelayan dan pedagang ikan di pasar. Kalau biaya sewa naik, otomatis harga ikan juga ikut naik, dan masyarakat yang akan menanggung akibatnya,” tegas Koordinator aksi, Abah Lukman.
Pantauan di lapangan menunjukkan massa aksi sempat diizinkan masuk untuk berdialog dengan pejabat Pemprov NTT, baik Kepala Dinas maupun Asisten Sekda. Sementara itu, massa yang berada di luar kantor gubernur memilih menunggu dengan cara unik: mereka berjoget bersama diiringi lagu tabola bale. Bahkan, sejumlah aparat kepolisian dan Satpol PP yang berjaga turut diajak bergabung.
Mereka mendesak Gubernur NTT segera membatalkan Pergub 33/2025 yang dianggap memberatkan nelayan dan pedagang kecil. (ant/KS)
Editor: Agus S

