KUPANG – Seorang residivis pencurian berinisial DU (25), warga Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kembali melakukan aksi kejahatan hingga akhirnya dibekuk Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Kupang Kota. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Timor Raya km 10, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi atas pencurian tiga unit handphone milik dua korban, Fenu Aminadap Tpoenifu dan Kevin Andrean Laning, sebagaimana tercantum dalam LP/B/222/XI/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 14 November 2025. Dari hasil penyelidikan, DU diduga kuat sebagai pelaku yang masuk ke sebuah kos-kosan dekat Kharisma Motor, Jalan Timor Raya km 10, saat kondisi lingkungan sedang sepi.
Aksi pencurian terjadi ketika DU hendak membeli rokok di sebuah kios. Saat melintas di depan kos, ia melihat situasi tenang dan mendapati salah satu kamar dalam keadaan terbuka. Melihat dua penghuni tengah tertidur pulas dan mendapati tiga handphone yang sedang diisi daya, niat jahat pelaku langsung muncul. Ia mengambil tiga ponsel tersebut, yakni Samsung A05, Infinix Hot 50i, dan Oppo A18, sebelum kembali ke kos tempatnya tinggal.
Korban baru menyadari kehilangan handphone setelah bangun tidur dan langsung melapor ke Polsek Kota Lama. Dari laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap DU di Oesapa dan mengamankan ketiga handphone sebagai barang bukti.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan DU dalam aksi pencurian lainnya, mengingat ia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di lingkungan kos atau area rawan pencurian. (Sys/ST)

