spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Restorative Justice, Anggota DPRD TTS Yermias Kabnani Bebas dari Jerat Hukum

SOE, TTS – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD TTS, Yermias Kabnani, akhirnya dihentikan. Penyidik Polres TTS memutuskan menghentikan proses hukum setelah tercapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice.

Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, SH., MH., membenarkan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/9/2025). Menurutnya, perdamaian tercapai setelah korban, Piter Toto, mencabut laporan polisi.

“Sudah dilakukan restorative justice. Mereka sudah berdamai dan pihak korban sudah menarik laporan polisi,” jelas Kasat Pasek.

Dengan adanya kesepakatan itu, seluruh proses hukum terhadap dugaan penganiayaan oleh Yermias Kabnani bersama rekannya resmi dihentikan. “Dengan adanya restorative justice, maka proses hukum kita hentikan,” tegasnya.

Kasus Dugaan Pemerkosaan Tetap Berlanjut

Meski kasus penganiayaan berakhir damai, perkara dugaan pemerkosaan yang melibatkan Piter Toto terhadap seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran) tetap berjalan. Kasat Pasek menyebut berkas perkara tersebut sudah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tahap dua sudah dilakukan. Kemungkinan saat ini sudah berada di pengadilan,” ungkapnya.

Isu Uang Perdamaian

Dari informasi yang dihimpun media ini, ada dugaan uang perdamaian sebesar Rp15 juta yang diserahkan pihak keluarga Yermias Kabnani kepada keluarga korban sebagai ganti rugi.

“Beta dengar ada uang perdamaian, kalau tidak salah sekitar Rp15 juta,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Namun hingga berita ini diturunkan, baik Yermias Kabnani maupun Piter Toto belum dapat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut.

Riwayat Kasus

Kasus ini bermula pada akhir Mei 2025, ketika Piter Toto (18), warga Bosen, melaporkan dugaan penganiayaan oleh Yermias Kabnani. Pada Rabu, 25 Juni 2025, Yermias dipanggil penyidik Polres TTS untuk diperiksa.

Politisi PKS itu datang sekitar pukul 11.00 WITA bersama seorang kerabat. Ia sempat berjanji akan memberi keterangan usai pemeriksaan, namun memilih bungkam. “Kakak saya no comment,” ujarnya singkat saat meninggalkan ruangan.

Pantauan wartawan, Yermias diperiksa kurang lebih dua jam di ruang tindak pidana umum. Ia terlihat mengenakan baju merah dan celana jeans.

Kasat Reskrim saat itu, Iptu Joel Ndolu, membenarkan adanya laporan penganiayaan. “Katanya korban dianiaya gara-gara melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga terlapor. Namun rinciannya saya belum terima laporan lengkap dari penyidik,” jelas Joel. (sys/ST)

Editor: Agus S

Most Popular