spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ribuan ASN Kabupaten Kupang Belum Terima Gaji dan Tunjangan

KUPANG – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kupang dilaporkan menghadapi situasi sulit pada awal tahun 2026. Hingga memasuki bulan kedua, banyak ASN disebut belum menerima gaji dan tunjangan meski tetap menjalankan tugas kedinasan seperti biasa.

Berdasarkan hasil penelusuran media, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi serentak ribuan pejabat yang dilakukan pada 30 Desember 2025.

Mutasi itu dinilai sarat kepentingan politis dan belum sepenuhnya memperhatikan pertimbangan teknis, khususnya dalam proses perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini belum tuntas secara administrasi.

Kondisi tersebut berdampak pada belum dikukuhkannya sejumlah pegawai dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru. Akibatnya, mereka tidak memiliki dasar hukum maupun kewenangan untuk menandatangani dokumen terkait kebijakan anggaran, termasuk proses pembayaran gaji dan tunjangan ASN.

Selain itu, informasi yang beredar menyebutkan beberapa pimpinan perangkat daerah teknis sejak pertengahan Januari 2026 berada di Jakarta untuk melakukan koordinasi dan pendekatan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh persetujuan dalam proses pengukuhan kembali OPD yang telah dilebur atau dimerger.
Para pejabat terkait juga dikabarkan sedang menjalani proses pembinaan serta peringatan berkaitan dengan mutasi terhadap 1.041 pejabat sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kupang terkait kepastian pembayaran gaji dan tunjangan ASN serta langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan administrasi yang tengah terjadi.(Sys/ST).

Most Popular