spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ribuan Honorer di TTS Terancam Kehilangan Pekerjaan pada 2026

SOE, TTS – Sebanyak 1.689 tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkup Pemkab Timor Tengah Selatan (TTS) terancam kehilangan pekerjaan pada 2026. Sesuai regulasi, mulai tahun tersebut pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer.

Ribuan honorer ini sebelumnya tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I maupun tahap II. Mereka masuk dalam kelompok calon PPPK paruh waktu. Namun hingga batas akhir pengusulan, Pemda TTS tidak mengajukan perekrutan PPPK paruh waktu.

Kita sudah minta perpanjangan waktu pengusulan PPPK, tapi sampai batas waktu berakhir, Pemda TTS tidak mengusulkan perekrutan PPPK paruh waktu, ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek, saat ditemui di Gedung DPRD TTS.

Ia menegaskan, tanpa adanya perekrutan, ribuan honorer tersebut otomatis tidak bisa lagi bekerja pada 2026. “Pemerintah pusat hanya memberi batas akhir 2025 untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu,” tambahnya.

Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, menjelaskan keputusan tidak mengusulkan PPPK paruh waktu diambil karena keterbatasan anggaran. Menurutnya, kebutuhan anggaran mencapai lebih dari Rp50 miliar.
“Hitungannya UMR Rp2,1 juta dikalikan 14 (12 bulan, gaji 13, dan tunjangan hari raya) dikali 1.689 honorer. Dari mana kita ambil anggaran sebesar itu,” jelasnya.

Meski begitu, Bupati berjanji akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi.

Sebelumnya, ratusan tenaga honorer mendatangi Kantor DPRD TTS, Kamis (25/9/2025), menuntut kejelasan nasib mereka. Mereka menilai Pemda TTS tidak adil karena tetap mewajibkan honorer mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) meski usulan PPPK tidak diajukan.

Ketua Komisi IV DPRD TTS, Religius Usfunan, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB. “Kami akan dorong agar ribuan honorer ini tetap mendapat perhatian,” tegasnya. (Sys/ST)

Editor: Agus S

Most Popular