spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rombak 41 Camat dan Lurah, Bupati Kupang Pastikan Mutasi Berbasis Kompetensi

OELAMASI – Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan mutasi 41 pejabat, terdiri dari 24 camat dan 17 lurah, dilakukan berdasarkan prinsip profesionalitas dan kebutuhan organisasi, bukan karena kepentingan tertentu.

Penegasan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Kupang, Rabu (18/2). Dalam forum tersebut, Bupati memastikan seluruh pejabat yang akan dilantik telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki latar belakang pendidikan dan kompetensi yang relevan.

“Pelaksanaan mutasi harus mengedepankan profesionalitas ASN. Penempatan dilakukan sesuai kompetensi dan kebutuhan jabatan,” tegasnya.

Ia juga memastikan pejabat yang digantikan tidak akan kehilangan hak kepegawaiannya. Pemerintah daerah, kata dia, tetap memberikan ruang dan peluang penempatan jabatan lain sesuai kapasitas masing-masing.

“Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, saya bertanggung jawab penuh. Perubahan memang ada konsekuensi, tetapi hak pegawai tetap kami jamin,” ujarnya.

Bupati menginstruksikan Sekretaris Daerah agar pelantikan pejabat baru dilaksanakan pekan depan. Ia menilai penyegaran birokrasi perlu segera dilakukan agar pelayanan publik berjalan optimal.

Menanggapi isu pemblokiran sistem kepegawaian, Bupati membantah tegas kabar tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melakukan pembenahan sistem secara berkelanjutan.

Terkait kondisi fiskal daerah yang terbatas, Pemkab Kupang disebut terus berupaya mengakses tambahan anggaran dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Instruksi Presiden (Inpres), serta sumber pendanaan lainnya.

Sementara itu, DPRD menyatakan RDP digelar sebagai tindak lanjut laporan sejumlah ASN yang belum memperoleh jabatan. DPRD berharap langkah mutasi ini benar-benar memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (sys/KS)

Most Popular