spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rotasi 13 Pejabat Pemkab Kupang, Wabup Aurum: Ini Penataan, Bukan Hukuman

OELAMASI – Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, melantik dan mengambil sumpah jabatan 13 pejabat administrator, pengawas, Kepala UPTD Puskesmas, serta guru yang dipercaya sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, Senin (23/2/2026).

Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas, anggota DPRD Arnolus Mooy, Wakapolres Kupang Joni Sihombing, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Mateldius Sanam, para asisten sekda, staf ahli, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bukan keputusan yang diambil secara mendadak ataupun berdasarkan pertimbangan subjektif, melainkan bagian dari penataan organisasi yang berlandaskan sistem merit sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berbasis kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi ASN.

“Rotasi atau penataan jabatan bukan bentuk penghukuman, tetapi bagian dari manajemen organisasi pemerintahan yang dinamis. Mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, pola karier, dan evaluasi kinerja,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam struktur birokrasi saat ini tidak lagi dikenal pembagian eselon III A maupun III B. Jabatan kini diklasifikasikan sebagai jabatan administrator dan jabatan pengawas, sehingga perpindahan antarjabatan dalam satu rumpun organisasi merupakan hal yang sah sepanjang memenuhi prinsip kebutuhan organisasi.

Aurum Titu Eki juga mengakui setiap proses penataan jabatan pasti menghadirkan dinamika dan respons beragam di kalangan ASN. Namun ia memastikan seluruh keputusan telah melalui mekanisme pertimbangan teknis, evaluasi kinerja, serta analisis kebutuhan organisasi.

“Tidak ada keputusan yang diambil di luar kerangka hukum. Kabupaten Kupang membutuhkan birokrasi yang solid, bukan birokrasi yang terpecah oleh persepsi,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa jabatan bukan hak yang melekat secara permanen, melainkan amanah yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan demi kepentingan organisasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Di akhir sambutannya, Wakil Bupati mengingatkan pentingnya menjaga etika dan integritas sebagai ASN. Pemerintah Kabupaten Kupang, lanjutnya, tetap terbuka terhadap mekanisme koreksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, namun seluruh proses administrasi harus tetap menghormati hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pelantikan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang. (Sys/ST)

Most Popular