spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RUPS Luar Biasa PT KIB, Pemprov NTT Angkat Plt Dirut dan Siapkan Transformasi Perseroda

KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku pemegang saham pengendali bersama para pemegang saham lainnya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Kawasan Industri Bolok (Perseroda), Selasa (20/1/2026) sore, bertempat di Hotel Sasando, Kota Kupang.

RUPS LB tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi NTT Flouri Rita Wuisan, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda NTT Selfi Nange, Kepala Biro Hukum Setda NTT Odermaks Sombu, Direktur Utama PT KIB Tomi Angtakiksa Dima, serta Komisaris PT KIB Yohanes Oktovianus.

Dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali, Pemerintah Provinsi NTT bersama para pemegang saham lainnya membahas dan menyepakati sejumlah agenda strategis dalam RUPS LB tersebut.

Agenda tersebut meliputi penyampaian laporan keuangan dan audit kinerja PT Kawasan Industri Bolok, penyepakatan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan, serta pemberhentian dengan hormat pengurus sebelumnya.

RUPS LB juga menetapkan pengangkatan Odermaks Sombu sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PT Kawasan Industri Bolok (Perseroda). Penunjukan tersebut berlaku efektif mulai Selasa malam, 20 Januari 2026, hingga terpilihnya pengurus definitif melalui mekanisme seleksi terbuka. Sementara itu, posisi Komisaris tetap dijabat oleh Yohanes Oktovianus.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dalam keterangannya menegaskan bahwa penunjukan Plt. Direksi merupakan bagian dari proses transformasi dan pembenahan menyeluruh terhadap perusahaan daerah.

“Plt. Direksi tetap dibantu oleh Direksi yang lama. Kami juga meminta Direksi lama untuk kembali mendaftarkan diri sebagai calon pengurus, sehingga dapat diproses secara terbuka dan profesional oleh panitia seleksi,” ujar Gubernur Melki.

Gubernur menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan perubahan regulasi daerah yang telah ditetapkan, khususnya dua Peraturan Daerah (Perda) baru yang menjadi dasar transformasi PT KIB.

“Ini bagian dari proses mempersiapkan transformasi perusahaan daerah sesuai dua Perda baru, yakni Perda perubahan status PT menjadi Perseroda yang telah disetujui Kementerian Dalam Negeri, serta Perda penyertaan modal,” jelasnya.

Menurut Gubernur Melki, dalam konteks penyertaan modal, terdapat dua prasyarat utama yang harus dipenuhi, yakni audit keuangan dan penyusunan rencana bisnis oleh pengurus baru.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pengurus lama dan pengurus baru diharapkan mampu membangun fondasi yang kuat bagi pengembangan PT Kawasan Industri Bolok ke depan.

“Pengurus lama dan pengurus baru akan disatukan untuk menyiapkan audit keuangan dan rencana bisnis baru. Ini penting agar komposisi pengurus ke depan benar-benar siap menjalankan tugas, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menggerakkan potensi ekonomi NTT yang masih sangat besar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Melki menekankan bahwa pembenahan ini juga menjadi bagian dari upaya membersihkan PT Kawasan Industri Bolok dari berbagai persoalan masa lalu yang selama ini membebani kinerja perusahaan.
“Ke depan, Perseroda KIB harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan ekonomi daerah,” pungkasnya.(Sys/ST).

Most Popular