LABUAN BAJO – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita sebanyak 414 bungkus atau sekitar 8.280 batang rokok diduga ilegal dalam razia yang digelar di Pasar Serang, Kecamatan Sano Nggoang, Minggu (28/7/2025).
“Tim menemukan 414 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek yang disita dari para distributor di pasar itu,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat, Yeremias Ontong, saat dihubungi di Labuan Bajo, Senin.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari operasi terpadu yang melibatkan unsur Satpol PP, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, dan Bea Cukai Labuan Bajo. Setelah disita, seluruh barang bukti rokok ilegal langsung diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Menurut Yeremias, penindakan dilakukan menyusul kegiatan sosialisasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal yang telah dilakukan sebelumnya di sejumlah wilayah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai resmi dapat dipidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, atau didenda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Dari hasil pengumpulan informasi, hampir di semua pasar mingguan di Manggarai Barat masih ditemukan distributor dan pengecer yang menjual rokok tanpa cukai. Karena itu, kami terus lakukan operasi dan imbauan secara masif,” tegas Yeremias.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal yang beredar di pasar atau warung-warung. Selain berbahaya bagi kesehatan, peredaran rokok tanpa cukai turut merugikan negara.
“Penindakan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar bisa mengenali ciri-ciri pita cukai palsu. Kami ingin masyarakat paham bahwa rokok ilegal bukan hanya soal hukum, tapi juga berdampak pada kesehatan dan keuangan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Manggarai Barat, Hilarius Madin, juga telah mengingatkan seluruh distributor dan pemilik warung agar tidak terlibat dalam penjualan rokok ilegal.
“Diharapkan selaku distributor dan pemilik kios jangan sampai menjual rokok ilegal, baik di kota maupun di pedesaan,” tegas Hilarius saat Deklarasi Tim Satgas Pemberantasan. (ant/ST)