spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satreskrim Polres TTS Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa yang Berujung Kematian

SOE, TTS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menetapkan YN (51), seorang guru SD Inpres One Desa Poli, Kecamatan Santian, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya sendiri, Rafi To (10), yang berujung kematian.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (13/10/2025) siang, setelah penyidik menemukan bukti kuat dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., didampingi KBO Ipda Fahturozi dan Kanit PPA Aipda Yandri S. B. Tlonaen, S.H., menjelaskan kronologi kejadian tragis tersebut.

Menurutnya, peristiwa bermula pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 12.00 Wita di halaman sekolah. Saat itu, tersangka YN mengumpulkan sepuluh murid, termasuk korban, karena dianggap tidak mengikuti gladi upacara hari Sabtu dan tidak masuk sekolah minggu.

“Tersangka kemudian mengambil sebuah batu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali. Enam siswa lainnya juga turut dipukul. Akibatnya, korban mengalami luka dan mengeluh sakit di kepala,” jelas AKP Wayan Pasek.

Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dan keesokan harinya tidak masuk sekolah karena demam tinggi. Ia kemudian menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada Sarlina Toh, yang selama ini merawatnya.

Beberapa hari kemudian, kondisi korban semakin memburuk. Ia mengalami demam tinggi, bengkak di kepala, dan perilaku tidak normal seperti berbicara sendiri.
Pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 18.00 Wita, korban mengembuskan napas terakhir dalam pangkuan Margaritha Tanaem di rumahnya. Jenazah kemudian dimakamkan pada Minggu (5/10/2025) di pemakaman umum Desa Poli.

Kasus ini baru dilaporkan secara resmi ke Polsek Boking pada Kamis (9/10/2025) oleh keluarga korban. Setelah menerima laporan, penyidik dari Polsek Boking yang dibackup Satreskrim Polres TTS langsung turun ke lokasi, memeriksa saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara.

“Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan, kami menetapkan YN (51) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kasat Wayan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian sekolah milik korban dan batu yang digunakan tersangka untuk memukul korban.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada Sabtu (11/10/2025), Satreskrim Polres TTS bersama Tim Dokter Forensik RS Bhayangkara Kupang juga telah melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban di TPU Desa Poli.

Kasat Wayan menegaskan, penyidik terus mendalami motif tersangka serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
“Perkara ini menjadi perhatian serius. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan dengan tegas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegasnya. (Sys/ST)

Most Popular