KUPANG – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma menghadiri Rapat Paripurna ke-69 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT, Rabu (4/3/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD NTT Kristien Samiyati Pati, didampingi Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni dan Wakil Ketua II DPRD NTT Petrus Brechmans Robby Tulus. Dari total 65 anggota DPRD, sebanyak 45 anggota hadir dalam sidang tersebut.
Turut hadir Plh Sekda Provinsi NTT Flouri Rita Wuisan, para asisten Sekda, staf ahli gubernur, perwakilan Forkopimda NTT, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT, pimpinan instansi vertikal, serta BUMD Provinsi NTT.
Agenda rapat paripurna adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur menjadi PT Bank NTT (Perseroda).
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju dan mendukung penuh perubahan status hukum bank daerah tersebut.
Transisi menjadi Perseroda dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG), sekaligus memperluas ruang ekspansi bisnis di tengah perkembangan industri perbankan digital.
Dukungan fraksi-fraksi tersebut membuka jalan bagi tahapan selanjutnya, yakni penyampaian tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan di tingkat komisi untuk finalisasi draf peraturan daerah.
Perubahan status hukum ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing serta memperkuat posisi Bank NTT sebagai bank kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. (Sys/ST)

