ATAMBUA – Dugaan kasus rudapaksa terhadap ACT (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak serius. Penyelidikan kepolisian mengarah pada keterlibatan lebih dari satu terduga pelaku, termasuk seorang artis nasional asal Atambua yang selama ini dikenal publik melalui ajang pencarian bakat bergengsi di Indonesia.
Kasus ini tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT. Peristiwa dugaan rudapaksa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu kamar Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kota Atambua.
Berdasarkan keterangan awal dalam laporan polisi, peristiwa bermula saat korban ACT berada di dalam kamar hotel bersama RM (21). Keduanya disebut mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi tersebut, korban diduga berada di bawah pengaruh alkohol hingga kehilangan kendali.
Situasi itu diduga dimanfaatkan oleh RM dengan cara menarik paksa korban menuju kamar mandi dan memaksanya melakukan hubungan intim. Penyidik menyebut bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri dan melibatkan lebih dari satu orang.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menggunakan istilah RM Cs, karena RM diketahui bersama dua orang lainnya saat kejadian. Salah satu dari dua orang tersebut diduga merupakan artis nasional asal Atambua yang kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang berkembang dan keterangan dalam laporan, artis tersebut berinisial PK. Ia diduga menjadi orang kedua yang melakukan hubungan intim dengan korban setelah RM.
Dugaan ini membuat perkara berkembang menjadi dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, dengan korban masih berstatus anak di bawah umur.
Keterlibatan figur publik dalam kasus ini memunculkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Pasalnya, yang bersangkutan selama ini dikenal memiliki citra positif serta pengaruh yang cukup besar, khususnya di kalangan generasi muda.
Merasa dirugikan dan tidak menerima perlakuan tersebut, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Belu pada Selasa malam, 13 Januari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti. Kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Sys/ST).

