KUPANG – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kupang Kota berhasil membongkar aksi pencurian spesialis alat bengkel yang selama ini meresahkan warga Kota Kupang.
Seorang pria berinisial J (36) diamankan di kawasan Jalan Sumba Tuak Sagu, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, pada Minggu (15/2/2026) siang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua Laporan Polisi (LP) yang diterima pada awal Februari 2026.
Menurutnya, penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Jatanras membuahkan hasil setelah tim mendeteksi keberadaan salah satu barang bukti berupa mesin kompresor yang ditawarkan melalui Marketplace Facebook.
“Tim Jatanras melakukan strategi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Setelah pelaku terpancing dan tiba di lokasi pertemuan, petugas langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan,” jelas Kompol Marselus Yugo Amboro.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total lima unit mesin kompresor yang diduga kuat merupakan hasil pencurian di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Kupang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini menjalankan aksinya dengan modus yang cukup terencana. Ia menggunakan mobil Daihatsu Grand Max miliknya untuk berkeliling Kota Kupang guna memantau situasi.
Pelaku mengincar bengkel tambal ban yang meletakkan kompresor di luar ruangan atau hanya mengamankannya dengan kunci gembok sederhana yang mudah dirusak. Aksi pencurian dilakukan pada dini hari atau saat situasi sepi. Pelaku merusak gembok bengkel, lalu mengangkut kompresor ke dalam mobilnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta potensi korban tambahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Sys/ST)

