spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SSP Kutuk Keras Tindakan Kekerasan Guru SD Inpres One yang Tewaskan Siswa

SOE – Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswa Sekolah Dasar Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang berujung pada kematian seorang murid bernama Rafi (10).

Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Yayasan SSP, Ir. Filpin Taneo Terik, kepada awak media di Soe, Kamis (16/10/2025). Ia menyampaikan rasa duka mendalam atas meninggalnya Rafi akibat dipukul menggunakan batu oleh oknum guru olahraga di sekolahnya.

“Yayasan SSP menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Rafi, siswa SD Inpres One, Kecamatan Santian, yang meninggal akibat dipukul menggunakan batu oleh oknum guru. Kiranya keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi peristiwa duka ini,” ujar Filpin.

Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan apa pun terhadap anak, apalagi hingga menyebabkan kematian, tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. “Kami sangat prihatin atas perilaku oknum guru yang masih menerapkan budaya kekerasan dalam mendisiplinkan siswa di sekolah. Apa pun alasannya, kekerasan terhadap anak tidak boleh terjadi lagi. Kami mengutuk keras tindakan tersebut,” tegasnya.

Filpin mengapresiasi langkah cepat Polres TTS yang telah menetapkan dan menahan tersangka berinisial YN (51), oknum guru olahraga SD Inpres One, sebagai pelaku kekerasan terhadap korban. Ia juga menyerukan agar para pendidik di seluruh satuan pendidikan tidak lagi menggunakan kekerasan dalam mendisiplinkan siswa, melainkan menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak.

“Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan,” ungkapnya.

Menurut Filpin, kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah, termasuk peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan. “Kejadian ini harus menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten TTS. Semua pihak harus melakukan introspeksi dan memperkuat peran TPPK agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS telah menetapkan YN (51), guru olahraga SD Inpres One, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap muridnya yang berujung kematian. Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 12.00 Wita di halaman sekolah.

“Tersangka memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali. Enam murid lain juga turut dipukul,” jelas AKP Wayan Pasek.

Korban sempat pulang ke rumah dan mengeluh sakit kepala hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis (2/10/2025) akibat luka berat yang dialaminya. (Sys/ST)

Most Popular