spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Suami Aniaya Istri di Kuanfatu hingga Tiga Jari Putus, Polisi Tahan Pelaku

SOE, TTS – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Seorang suami berinisial YF (30), warga Desa Noebeba, Kecamatan Kuanfatu, tega menganiaya istrinya sendiri, MS (26), hingga tiga jari korban putus. Insiden tragis ini terjadi pada Kamis (14/8/2025) malam di rumah pasangan tersebut.

Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., mengungkapkan, peristiwa bermula ketika korban baru pulang dari menonton pentas seni di Lapangan Desa Lasi sekitar pukul 23.30 WITA. Sesampainya di rumah, korban dan pelaku terlibat percekcokan yang dipicu tuduhan perselingkuhan.

“Pelaku menuduh korban berselingkuh, namun korban membantah. Karena emosi, pelaku mengambil parang yang terselip di dinding dan langsung mengayunkannya. Korban menangkis dengan tangan hingga tiga jarinya putus akibat tebasan tersebut,” jelas AKP Pasek.

Selain kehilangan tiga jari, korban juga mengalami luka potong di kepala dan robekan di punggung. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, sementara korban mendapat pertolongan warga dan segera melapor ke Polsek Kuanfatu.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran. Setelah sempat buron, YF berhasil ditangkap pada Senin (29/9/2025) dan resmi ditahan di sel tahanan Polres TTS sehari kemudian, tepatnya Selasa (30/9/2025) pukul 15.00 WITA.

Atas perbuatannya, YF dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta.

“Kasus ini kembali menambah daftar panjang KDRT di TTS. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah rumah tangga dengan bijak, tanpa kekerasan yang justru merusak keluarga,” tegas AKP Pasek. (sys/ST)

Editor: Agus S

Most Popular