spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Suami-Istri Pemilik Pub Eltras Ditahan, 13 Korban TPPO Terungkap

KUPANG – Penyidik Polres Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur, menahan pasangan suami istri berinisial YCGW dan MAAR dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 13 korban asal Jawa Barat, salah satunya masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga, dihubungi dari Kupang, Senin (3/3/2026), mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik Eltras Caffe dan Karaoke (Pub Eltras) di Maumere, Kabupaten Sikka.

“Iya, keduanya sudah ditahan pada Jumat pekan lalu setelah pada hari Kamis menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (27/2/2026), sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Selain menahan dua tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen izin usaha, akta perjanjian sewa-menyewa, Nomor Induk Berusaha (NIB), surat izin usaha berbasis risiko, buku catatan kasbon karyawan, daftar gaji pemandu lagu tahun 2024 dan 2025, kontrak kerja, surat lamaran, serta surat pernyataan dari 13 korban.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 13 berwarna merah muda milik salah satu korban sebagai bagian dari alat bukti.

Kedua tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII, yakni hingga Rp5 miliar.

“Kami juga sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” tambah Reinhard.

Sebelumnya, Kapolres Sikka AKBP Supeno menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat.

Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap praktik eksploitasi yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.

“Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk ketegasan Polri dalam menindak setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya. (ant/ST)

Most Popular