SOE, TTS – Dua ahli waris sah almarhum A.L.H Liukae melayangkan protes keras kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Mereka menuding bank merugikan keluarga dalam kasus kredit yang menyeret tanah warisan orang tua mereka, meski tanpa pernah melibatkan ahli waris dalam proses administrasi.
Kepada wartawan di Kecamatan Batuputih, Kamis (21/8/2025), ahli waris menjelaskan sejak awal pinjaman antara kakak kandung mereka dan pihak BRI, keluarga tidak pernah diminta persetujuan ataupun menandatangani dokumen apa pun. Bahkan, nominal pinjaman pun tidak diketahui.
“Kami tidak pernah menandatangani atau dilibatkan dalam urusan kredit itu. Anehnya, tiba-tiba ada papan BRI terpasang di depan rumah bertuliskan ‘Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan BRI Cabang Soe’. Kami juga diberitahu bahwa tanah dan bangunan ini akan disita pada 26 Agustus 2025,” ungkap salah satu ahli waris dengan nada kecewa.
Mereka menegaskan, tidak pernah menikmati manfaat dari pinjaman tersebut. Kondisi ini membuat pihak keluarga merasa sangat dirugikan, baik secara hukum maupun secara ekonomi.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, ahli waris menunjuk kuasa hukum, Samuel P.Y. Tobe, SH., MH. Kepada wartawan, Samuel membenarkan telah mengirimkan somasi kepada BRI Cabang Soe.
“Benar, kami sudah kirimkan surat somasi bernomor 06/somasi-I/KHSAM/VIII/2025. Ada sejumlah poin penting yang kami tegaskan kepada BRI Cabang Soe agar hak-hak klien kami dihormati, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja BRI di TTS,” tegas Samuel.
Salinan somasi tersebut juga ditembuskan ke PT Bank BRI Regional Office Bali, KPKNL Kupang, Camat Batuputih, serta Kepala Desa Oebobo sebagai bentuk keseriusan pihak keluarga menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Soe belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. (sys/ST)
Editor: Agus S