spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Selalu Penjara, Kejati dan Pemprov NTT Dorong Hukuman Kerja Sosial

KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Provinsi NTT resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Tindak Pidana. Penandatanganan ini dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT, yang berlangsung di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan pola baru penegakan hukum yang perlu dioptimalkan di daerah sebagai alternatif hukuman pemenjaraan.

“Model ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa harus selalu mengandalkan pidana penjara, menumbuhkan kesadaran sosial dan tanggung jawab bersama antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kebersihan lingkungan. Ini adalah wajah hukum yang lebih manusiawi, progresif, dan berkeadilan substantif,” ujar Gubernur Melki.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, Kejati NTT, serta seluruh kepala daerah se-NTT atas kolaborasi yang telah terbangun.

“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, pembinaan, dan perubahan perilaku. Dengan kolaborasi yang kuat, pendekatan hukum yang adil dan humanis ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi pembangunan NTT,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret dalam mendukung perubahan paradigma pemidanaan yang lebih berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan sosial.

“Penerapan pidana kerja sosial harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Seluruh aspek administratif harus berjalan baik, pelaksanaannya harus memberi nilai tambah bagi masyarakat, serta melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat secara aktif dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, kerja sama ini merupakan langkah awal yang membutuhkan komitmen berkelanjutan agar pidana kerja sosial dapat diterapkan secara efektif dan berkesinambungan di seluruh wilayah NTT.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pembinaan yang menitikberatkan pada keadilan sosial.

“Pidana kerja sosial adalah upaya menyeimbangkan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat. Ini merupakan wujud penegakan hukum yang berperikemanusiaan dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pemidanaan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pada kegiatan tersebut juga ditayangkan program kolaborasi Kejaksaan Agung RI dan PT Jamkrindo bertajuk “Kembali Berkarya, Kembali Berdaya”, yakni program pelatihan kerja sosial bagi narapidana agar tetap produktif pasca-penetapan hukum. Program ini diharapkan mampu mendorong penguatan ekonomi, pengembangan UMKM, serta reintegrasi sosial yang berkelanjutan.

Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo, Heryanto Nugroho, menyampaikan apresiasi atas kesempatan berkolaborasi dalam program tersebut.

“Kami berkomitmen membuka peluang sinergi yang lebih konkret sebagai BUMN di bidang penjaminan untuk mendukung program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejati NTT dan Gubernur NTT, disaksikan Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI serta Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo. Kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan buku berjudul “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” dari Robert M. Tacoy kepada Gubernur NTT, penyerahan cenderamata, serta ditutup dengan penampilan spesial musisi asal Papua, Edo Kondologit.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Kepala Kejati NTT beserta jajaran, Wali Kota Kupang dan para Bupati se-NTT, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT, para Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT, serta jajaran PT Jamkrindo. (Sys/ST)

Most Popular