SOE, TTS — Upaya melindungi hak masyarakat hukum adat terus diperkuat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pada 2025 tanah ulayat milik Suku Boti sudah teradministrasi dan terdaftar resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Sebagai langkah awal, Kamis (18/9/2025), digelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Aula Mutis, Kantor Bupati TTS.
“Untuk Provinsi NTT ada tiga suku yang menjadi target sertifikasi tanah ulayat, salah satunya Suku Boti. Setelah identifikasi awal, pemerintah daerah bersama DPRD akan membuat Perda sebagai dasar hukum, lalu didaftarkan ke Kantor Pertanahan,” jelas Dr. Deni Susanto, Staf Alih Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN.
Bupati TTS Eduard Markus Lioe menegaskan, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk penghargaan negara kepada masyarakat hukum adat, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 18B ayat (2). “Sertifikat tanah ulayat ini penting untuk melindungi kepemilikan masyarakat adat agar hak mereka terjaga,” ujarnya.
Menurutnya, Suku Boti dipilih karena keberadaan masyarakat adatnya masih kuat, hidup sesuai kaidah tradisi, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun aturan hukum. Bupati berharap sertifikasi tanah ulayat membawa kepastian hukum dan menyelesaikan berbagai persoalan tanah adat. Ia pun mengingatkan agar tanah dimanfaatkan sesuai hukum adat serta tetap menjaga alam demi kesejahteraan bersama.
Kepala Kantor Pertanahan TTS, Ridonsius Djula, S.ST, menambahkan, sertifikasi tanah ulayat Suku Boti diharapkan memantik suku lain di TTS untuk ikut mendaftarkan tanah adat mereka. “Pemerintah berkewajiban memastikan hak tanah ulayat diadministrasikan dengan baik agar kepastian hukum terjamin tanpa mengurangi nilai adat yang melekat,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat adat, pemerintah, dan BPN dalam inventarisasi, pemetaan, dan pendataan tanah ulayat untuk mencegah potensi konflik di masa depan.
Sosialisasi ini dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Bupati TTS, Sekda, jajaran Forkopimda, serta sejumlah kepala kantor pertanahan dari wilayah NTT. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara sosialisasi dan sesi foto bersama. (Sys)

