KUPANG – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan kegelisahan mereka kepada Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dalam dialog virtual yang digelar pada Kamis (5/3/2026).
Forum yang diikuti tenaga PPPK dari berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, UPTD Badan Pendapatan Daerah, pertanian, hingga kelautan dan perikanan itu berubah menjadi ruang curahan kegelisahan tentang masa depan pekerjaan mereka.
Dalam dialog tersebut, Gubernur Melki didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah, di antaranya Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Alexon Lumba, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ambrosius Kodo, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Joaz Billy Oemboe Wanda, Kepala Dinas Kesehatan drg. Lien Adriany, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulastri H. I. Rasyid, serta Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera.
Gubernur Melki mengatakan dialog tersebut sengaja dibuka secara luas agar pemerintah dapat mendengar langsung aspirasi para PPPK di seluruh wilayah NTT.
“Hari ini saya undang lima OPD dulu bersama PPPK di seluruh NTT yang ada di 22 kabupaten. Kita lewat Zoom agar semua bisa terhubung dan terlibat dari mana saja. Saya ingin mendengarkan langsung apa saja pikiran yang ingin disampaikan kepada kami atau bagaimana kita merespons Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan PPPK tidak boleh lagi dibicarakan secara tertutup, melainkan harus menjadi diskusi terbuka di ruang publik.
“Kenapa saya buka di hadapan publik? Biar diskusi PPPK ini menjadi diskusi yang terbuka. Jangan lagi di bawah meja, tiba-tiba ada yang diberhentikan atau semua saling melempar tanggung jawab. Sekarang urusan PPPK terbuka di publik,” tegasnya.
Persoalan PPPK di daerah tidak terlepas dari ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah agar anggaran tidak habis untuk membiayai aparatur.
Namun bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti NTT, aturan ini menimbulkan dilema. Di satu sisi pemerintah daerah membutuhkan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan aparatur teknis untuk menjalankan pelayanan publik, sementara di sisi lain ruang fiskal daerah untuk membayar gaji pegawai sangat terbatas.
Dalam dialog yang berlangsung sejak pukul 14.00 WITA tersebut, satu persoalan besar mendominasi percakapan. Para PPPK mengungkapkan kekhawatiran akan kemungkinan dirumahkan akibat keterbatasan fiskal daerah dan pembatasan belanja pegawai.
Salah satu peserta dialog, Abdullah Ajid Dewa Zena, guru PJOK dari SMK Negeri Ndora di Kabupaten Nagekeo, menyampaikan kegelisahannya jika tenaga PPPK harus dirumahkan.
“Kalau saya sebagai guru PJOK dirumahkan, otomatis di sekolah kami akan kosong guru untuk mata pelajaran itu. Kami mohon bapak gubernur mencari solusi,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan tenaga PPPK dari SMK Negeri Basmuti yang menjelaskan bahwa di sekolahnya hanya terdapat tiga guru berstatus PNS, sementara delapan lainnya merupakan PPPK.
“Kalau kami delapan orang dirumahkan, apakah tiga orang PNS itu bisa menjalankan seluruh proses pendidikan di sekolah?” ungkapnya.
Selain itu, berbagai kisah personal juga disampaikan para PPPK. Seorang tenaga PPPK bernama Tini dari UPTD PKDLHP mengaku khawatir karena memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
“Saya punya anak yang sekarang kuliah semester dua. Kami sangat sedih kalau harus dirumahkan. Kami ini pejuang PAD dan saat ini masih tetap bekerja walaupun ada isu PPPK mau dirumahkan,” katanya.
Kekhawatiran juga datang dari seorang pegawai PPPK UPTD Pendapatan Kabupaten Malaka yang mengaku telah memiliki kewajiban kredit di bank.
“Bagaimana dengan kami yang sudah melakukan pinjaman di Bank NTT, apa solusinya?” ujarnya.
Selain berdampak pada nasib individu, sejumlah peserta juga menyoroti potensi terganggunya pelayanan publik jika tenaga PPPK dikurangi. Perwakilan SMA Negeri Kokbaun di Kabupaten Timor Tengah Selatan menyebutkan bahwa hampir seluruh tenaga pengajar di sekolah tersebut berstatus PPPK atau non-ASN.
“Di sekolah kami hanya kepala sekolah yang berstatus PNS. Kalau PPPK dirumahkan, pelayanan pendidikan akan berhenti,” tulisnya dalam forum diskusi.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Gubernur Melki menegaskan bahwa dialog ini sengaja dibuka untuk mencari solusi bersama serta menghindari munculnya keputusan mendadak yang merugikan para PPPK.
“Harapan kita semua tentu tidak ada satu pun bapak dan ibu yang dirumahkan. Karena itu saya membuka diskusi ini secara terbuka agar persoalan ini menjadi perhatian secara nasional,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mendorong pengkajian kembali regulasi di tingkat nasional, termasuk terkait batas maksimal belanja pegawai.
“Kami akan bekerja sama untuk memastikan agar undang-undang ini bisa dikaji kembali. Jika nantinya ada perubahan, misalnya batas belanja pegawai dilonggarkan dari 30 persen menjadi 40 persen, tentu kita akan menyesuaikan kebijakan di daerah,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk memperluas ruang fiskal daerah, salah satunya melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong peningkatan transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Gubernur Melki juga berencana mengajak seluruh kepala daerah di NTT untuk bertemu dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB guna membahas solusi terhadap persoalan PPPK.
Dialog virtual tersebut ditutup dengan pesan Gubernur agar seluruh aparatur tetap fokus menjalankan tugasnya masing-masing dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
“Jangan patah semangat. Kita semua sedang berjuang agar semua yang bapak dan ibu sampaikan bisa kita laksanakan. Mohon doanya agar kita semua bisa melewati situasi ini dengan baik,” pungkasnya. (Sys/ST)

