ATAMBUA – Pice Kota akhirnya menyampaikan klarifikasi setelah namanya disebut sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tengah ditangani Polres Belu.
Melalui video klarifikasi yang diunggah pada Minggu (22/02/2026), Pice menyampaikan terima kasih kepada keluarga, sahabat, dan berbagai pihak yang terus memberikan dukungan serta pendampingan hukum. Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum, namun membantah seluruh tuduhan yang disangkakan kepadanya.
“Terkait pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya masih mengikuti proses hukum yang ada. Apa yang disangkakan kepada saya tidaklah benar. Sebagai warga negara yang baik saya akan mengikuti setiap proses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak dan keadilannya.
“Saya bersuara untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Belu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak berinisial ACT (16) yang dilaporkan terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua pada 11 Januari 2026.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, melalui Kasi Humas Polres Belu IPTU Agus Haryono, SH, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (19/02/2026).
“Dalam penanganan perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RM, RS, dan PK. Penanganan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tanggal 13 Januari 2026,” ujarnya.
Perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi Jaksa Penuntut Umum serta asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum bidang PPA Polda Nusa Tenggara Timur.
Menurut IPTU Agus, penetapan tersangka dilakukan karena unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi dan didukung minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyidikan meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan barang bukti dokumen, fisik, maupun elektronik, serta koordinasi intensif dengan jaksa.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, Pasal 415 huruf b KUHP juga dikenakan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi menyatakan akan segera memanggil tersangka RS dan PK untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara terhadap tersangka RM, penyidik berencana melakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah.
Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (Sys/ST)

