SOE,TTS – Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mencatat jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan data per 15 Desember 2025 pukul 10.30 WITA, jumlah ATS di NTT mencapai 146.969 anak (data bergerak), dan sebanyak 21.481 anak di antaranya berada di Kabupaten TTS.
ATS adalah anak usia 5–18 tahun yang belum pernah bersekolah, putus sekolah (drop out/DO), atau lulus tetapi tidak melanjutkan (LTM), serta tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) baik pada satuan pendidikan formal maupun nonformal. Tingginya angka ini menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan di TTS.
Berangkat dari kondisi tersebut, Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS berkolaborasi dengan BPMP Provinsi NTT, Komisi IV DPRD TTS, Dinas PMD, Tata Pemerintahan Setda TTS, serta Program INOVASI NTT. Langkah awal yang ditempuh adalah verifikasi dan validasi (verval) data ATS guna memastikan keberadaan serta penyebab anak-anak tersebut tidak bersekolah, dengan tujuan utama mengembalikan mereka ke jalur pendidikan.
Kegiatan verval data ATS dilaksanakan di Hotel Timor Megah, Soe, dan melibatkan 300 peserta yang terdiri dari operator desa, operator kelurahan, serta pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Pelaksanaan dibagi dalam tiga angkatan, masing-masing selama dua hari dengan 100 peserta per angkatan, berlangsung pada 15–20 Desember 2025.
Pelibatan operator desa dan kelurahan dinilai strategis karena mereka merupakan pihak yang paling memahami kondisi riil anak-anak ATS di wilayah masing-masing. Sementara itu, PKBM berperan penting sebagai alternatif pendidikan bagi anak-anak yang sudah tidak memungkinkan kembali ke sekolah formal karena faktor usia.
Kegiatan ini dibuka oleh perwakilan Kepala BPMP Provinsi NTT dan dihadiri perwakilan Dinas P&K TTS, Dinas PMD, Tata Pemerintahan Setda TTS, PUSDATIN Kemendikdasmen, serta Program INOVASI NTT.
Dalam laporan panitia, Jakhobed E. Tahun, SP, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Bidang PAUD Dinas P&K TTS, menegaskan bahwa penanganan ATS merupakan bagian penting dari agenda pembangunan sumber daya manusia. Upaya ini bertujuan menurunkan angka putus sekolah, mencegah anak berisiko putus sekolah, serta memperluas akses pendidikan melalui jalur formal, nonformal, dan informal. Namun demikian, tantangan yang dihadapi masih kompleks, mulai dari persoalan sosial ekonomi, akses geografis, rendahnya kesadaran orang tua, hingga keterbatasan kapasitas pendataan dan pendampingan.
Sementara itu, Sarubabel Malau, Staf Teknis PUSDATIN Kemendikdasmen, memaparkan materi terkait dashboard ATS, alur data, dan sumber data. Ia menjelaskan bahwa operator desa dan kelurahan yang memiliki akun dapat mengakses data secara by name by address, sehingga proses verval dapat dilakukan secara lebih akurat dan bertanggung jawab.
Jenis intervensi penanganan ATS, lanjutnya, disesuaikan dengan kondisi masing-masing anak. Anak yang putus sekolah di kelas 5 SD dan baru berhenti satu tahun masih dapat dikembalikan ke sekolah formal. Sedangkan anak yang DO atau LTM lebih dari lima tahun diarahkan ke jalur nonformal melalui PKBM karena pertimbangan usia dan kemampuan adaptasi.
Dalam sambutannya, Damianus Iku, S.Pd., M.M, mewakili Kepala BPMP Provinsi NTT, menegaskan bahwa penanganan ATS menjadi prioritas dalam program Wajib Belajar 13 Tahun. Menurutnya, untuk meningkatkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan, khususnya indikator Angka Partisipasi Sekolah, angka ATS harus ditekan secara signifikan. Data yang valid akan membantu pemerintah daerah merancang intervensi yang tepat sasaran berdasarkan 19 kriteria alasan anak tidak bersekolah.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan ATS Tahun 2025 yang didukung Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) Dinas P&K TTS Tahun Anggaran 2025, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama, koordinasi yang kuat, serta kapasitas yang memadai untuk memastikan hak dasar pendidikan anak-anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat terpenuhi. (Sys/ST)

