SUMBA TIMUR – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.
Ketiga tersangka berinisial SBD (Sekretaris KPU), SL (PPK), dan SR (Bendahara KPU). Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur melalui Kasi Intelijen Wiradhyaksa Mochamad H. Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan dua ahli, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti surat yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Kepala Daerah 2024, antara lain pemborosan anggaran, rekayasa laporan, dan mark-up belanja kegiatan,” ujarnya.
Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil perhitungan ahli keuangan negara, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.792.623.742.
Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidiair: Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional serta transparan guna melindungi keuangan negara. (Sys/ST)
Editor: Agus S.

