SOE, TTS – Tiber Nule, kepala tukang proyek pembangunan Gedung RPS Agribisnis Ternak Unggas di SMK Negeri Basmuti, menggugat Kepala Sekolah SMK Negeri Basmuti, Astrit Julianti Markus, ke Pengadilan Negeri Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Gugatan dilayangkan karena upah kerjanya senilai Rp32 juta tak kunjung dibayarkan.
Gugatan sederhana tersebut telah didaftarkan pada Senin (5/8/2025), setelah upaya mediasi dan somasi yang dilayangkan kuasa hukum penggugat tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum Tiber Nule, Arman Tanono, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga kali somasi kepada pihak sekolah, namun tak direspons. Oleh karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum.
“Jadi kami sudah somasi yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak diindahkan. Kami ingin ada itikad baik untuk membayar, tapi karena tidak ditanggapi, kami daftarkan gugatan wanprestasi ke pengadilan,” ujar Arman.
Ia menambahkan, langkah hukum ini dilakukan demi mendapatkan keadilan bagi kliennya yang hak-haknya belum dipenuhi.
“Ini kepala sekolah tidak punya itikad baik. Kami sudah daftarkan gugatan dan sidang perdana dijadwalkan Selasa depan. Kami harap majelis hakim bisa memutus perkara ini seadil-adilnya,” tegasnya.
Menurut Arman, jumlah upah yang belum dibayarkan mencapai Rp32 juta, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang disepakati antara kedua pihak di Polsek Kuanfatu beberapa waktu lalu.
Kasus ini menyoroti persoalan transparansi dan kejelasan mekanisme pembayaran dalam proyek pembangunan yang melibatkan institusi pendidikan. Sidang perdana direncanakan berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Penulis: Sys
Editor: Agus S