KUPANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Senin (29/9/2025). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan penyimpangan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana, menjelaskan penggeledahan dimulai pukul 10.00 Wita hingga 13.30 Wita. Tim dipimpin oleh Kasi Pidsus Helmy Febrianto Rasyid dengan pengawalan aparat Subdenpom IX/1-2 Waingapu. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah ruangan penting, mulai dari ruang ketua KPU, sekretaris, kasubag, staf, hingga divisi teknis penyelenggaraan.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran Pilkada Sumba Timur Tahun Anggaran 2024,” kata Raka di Kupang, Senin malam.
Dari hasil operasi tersebut, penyidik mengamankan belasan dokumen penting yang diduga terkait penggunaan anggaran. Seluruh dokumen akan diperiksa lebih lanjut dan berpotensi disita sebagai barang bukti. “Dokumen yang diamankan akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Raka.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Sumba Timur Nomor Print-410/N.3.19/Fd.2/09/2025 serta Penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 4/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp, keduanya tertanggal 19 September 2025.
Raka memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan. “Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel,” ujarnya. (ant/ST)
Editor: Agus S

