spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Kupang Dukung RUU Perampasan Aset, Tekankan Pentingnya sebagai Benteng Pemberantasan Korupsi

KUPANG – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, inisiatif ini harus segera diwujudkan agar negara tidak terus-menerus dirugikan oleh praktik korupsi yang berkepanjangan.

“Kita tahu di masa seperti ini tidak banyak yang mau bicara soal RUU Perampasan Aset. Tapi PSI justru berdiri di garis depan, menjadi garda terdepan dalam mengawal RUU ini,” kata Christian, yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) NTT, saat forum diskusi yang digelar DPW PSI NTT di Kupang, Senin.

Diskusi itu digelar untuk mendorong lahirnya regulasi sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. Christian menjelaskan, proses hukum terhadap koruptor sering kali berlarut-larut, sementara aset hasil korupsi bisa segera dilacak dan diamankan negara.

“Dengan RUU ini memungkinkan aset yang diduga berasal dari korupsi bisa lebih cepat ditelusuri dan disita, bahkan sebelum ada putusan hukum tetap. Ini langkah maju,” ujarnya.

Lebih jauh, Christian menekankan kehadiran UU ini bukan sekadar menindak, tetapi juga berfungsi sebagai sistem pencegahan. “UU ini adalah sistem yang menjaga kita semua, termasuk saya sebagai kepala daerah. Supaya setiap pejabat bisa lebih berhati-hati dalam bertindak. Undang-undang ini membentengi kita dari kemungkinan tergelincir,” tegasnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan. “UU ini seperti pisau bermata dua. Ia bisa digunakan untuk memberantas korupsi, tapi juga bisa disalahgunakan kalau tidak ada pengawasan. Karena itu, harus ada lembaga independen yang mengawasi implementasinya di lapangan,” tandas Christian.

Dengan dukungan kuat dari daerah, Christian berharap RUU Perampasan Aset segera mendapat prioritas di tingkat nasional, agar menjadi instrumen hukum efektif dalam menjaga integritas pejabat publik dan menutup ruang bagi praktik korupsi. (ant/ST)

Editor: Agus S

Most Popular