SOE, TTS – Masyarakat Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk mengadukan dugaan pelanggaran moral yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes), Rabu (18/02/2026).
Aspirasi tersebut disampaikan perwakilan warga, Benyamin Pinat dan Otnial Tanesib. Mereka menyoroti dugaan hubungan tidak pantas antara oknum Sekdes berinisial SS dengan seorang perempuan berinisial YT yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Mollo Utara.
“Kami merasa sangat kecewa dan sakit hati dengan apa yang terjadi. Bagaimana bisa seorang pejabat desa melakukan hal seperti ini? Lalu bagaimana dengan kami sebagai masyarakat?” ujar salah satu perwakilan warga saat menyampaikan laporan.
Menurut keterangan warga, dugaan hubungan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan baru mencuat ke publik dalam beberapa waktu terakhir. Situasi ini, kata mereka, memicu keresahan dan kekecewaan di tengah masyarakat Desa Bijaepunu.
Warga berharap DPRD TTS dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius serta mendorong adanya klarifikasi dan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami ingin keadilan dan kebenaran terungkap,” tegas perwakilan masyarakat.
Pengaduan itu diterima Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis. Ia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran langsung ke Desa Bijaepunu.
“Kami akan turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman informasi. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada rekomendasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD Arsianus Nenobahan, anggota Komisi I Ruba Banunaek dan Yermias Kabnani, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Christian Tlonaen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum Sekdes maupun dari instansi terkait mengenai dugaan tersebut. (Sys/ST)

