SOE, TTS – Seorang warga Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Ferdenan Tunliu (53), resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan jabatan ke Polres TTS pada Selasa, 11 November 2025.
Laporan tersebut diterima oleh Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) N. Simanjuntak, selaku PAMAPTA II Polres TTS, dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/486/XI/2025/SPKT/POLRES TTS.
Dalam laporannya, Ferdenan Tunliu yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di Desa Olais mengaku menjadi korban dugaan penggelapan jabatan yang dilakukan oleh Wendelinus Banunsele, mantan bendahara desa yang kini menjabat sebagai Kasi Pemerintahan (Kasipem) Desa Olais.
Menurut pengakuan pelapor, sejak Januari hingga Desember 2024, Wendelinus diduga tidak membayarkan gaji miliknya yang seharusnya diterima setiap bulan sebesar Rp2.022.000, dengan total selama setahun mencapai Rp24.264.000.
“Benar, selama tahun 2024 saya tidak menerima gaji sebagaimana mestinya,” ungkap Ferdenan saat memberikan keterangan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS.
Usai membuat laporan, Ferdenan langsung dimintai keterangan oleh penyidik Polres TTS. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kantor Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, dan kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Sys/ST)
Editor: Agus S

