SOE, TTS – Sebanyak 86 kepala desa (kades) definitif di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akan mengakhiri masa jabatannya secara bersamaan pada 28 Juni 2026.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus segera menyiapkan Penjabat (Pj) Kepala Desa guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Menyikapi situasi tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten TTS melakukan konsultasi resmi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta pada 18 Juni 2026.
Konsultasi dipimpin Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis, S.Hut., M.Si., didampingi Sekretaris Komisi I Jakobus Banamtuan serta anggota Komisi I Hendrikus Babys dan Kandy Meni.
Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis, mengatakan konsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait pengisian kekosongan jabatan kepala desa, kesiapan regulasi daerah, serta tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten TTS.
Menurutnya, berakhirnya masa jabatan 86 kepala desa secara bersamaan merupakan momentum penting yang harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan di tingkat desa.
“DPRD perlu memastikan bahwa transisi pemerintahan desa berjalan baik dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Karena itu kami datang langsung ke Kemendagri untuk mendapatkan arahan dan kepastian terkait langkah-langkah yang harus ditempuh daerah,” ujar Marthen.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten TTS harus segera menyiapkan Penjabat Kepala Desa untuk mengisi kekosongan jabatan yang akan terjadi setelah masa jabatan para kepala desa berakhir.
Penunjukan Pj Kepala Desa diprioritaskan berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah kecamatan masing-masing. Jika jumlah ASN di tingkat kecamatan tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menugaskan ASN dari perangkat daerah maupun instansi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTS.
Marthen menjelaskan, langkah tersebut merupakan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan guna menjaga stabilitas pemerintahan desa sampai kepala desa definitif hasil Pilkades terpilih dan dilantik.
“Penjabat Kepala Desa memiliki tanggung jawab yang cukup besar. Selain menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, mereka juga harus memfasilitasi dan mengawal seluruh tahapan Pilkades Serentak nantinya,” jelasnya.
Selain persoalan pengisian jabatan kepala desa, Kemendagri juga meminta Pemerintah Kabupaten TTS bersama DPRD untuk segera menyelesaikan sejumlah regulasi daerah yang menjadi syarat penting pelaksanaan Pilkades Serentak.
Dua regulasi yang menjadi prioritas yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa. Keberadaan kedua regulasi tersebut dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap seluruh tahapan Pilkades.
“Kemendagri mengingatatkan bahwa daerah harus bergerak cepat menyelesaikan perangkat regulasi. Jangan sampai ketika aturan pusat sudah terbit, daerah justru belum siap karena Perda belum rampung,” kata Marthen.
Dalam konsultasi tersebut, Komisi I DPRD TTS juga memperoleh penjelasan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Saat ini Permendagri dimaksud masih dalam proses penyusunan dan finalisasi di tingkat pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah belum dapat membuka tahapan resmi Pilkades sebelum regulasi tersebut diterbitkan.
Meski demikian, Kemendagri meminta pemerintah daerah agar tidak menunggu secara pasif. Berbagai kebutuhan pendukung harus mulai dipersiapkan sejak sekarang, mulai dari penganggaran, penyusunan jadwal tahapan, kesiapan sumber daya manusia, hingga penyelesaian seluruh regulasi daerah yang dibutuhkan.
“Begitu Permendagri terbit, Kabupaten TTS harus sudah siap. Semua instrumen pendukung harus tersedia agar tahapan Pilkades bisa langsung berjalan tanpa hambatan,” tegas Marthen.
Komisi I DPRD TTS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses transisi pemerintahan desa, termasuk penunjukan Penjabat Kepala Desa, penyusunan regulasi daerah, hingga pelaksanaan Pilkades Serentak.
Menurut Marthen, pengawasan tersebut penting untuk memastikan hak-hak politik masyarakat di 86 desa tetap terjamin dan tidak terhambat oleh persoalan administratif maupun regulasi.
“Kami tegaskan kepada Pemerintah Daerah agar proses pemetaan dan penunjukan ASN sebagai Penjabat Kades dilakukan secara selektif, profesional, dan objektif. Mereka akan memegang peran penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus mengawal tahapan Pilkades. DPRD akan mengawal ketat proses ini agar berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat tetap terlayani,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat di seluruh desa yang akan memasuki masa transisi agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah sambil menunggu tahapan Pilkades dimulai.(Sys/ST).

