KUPANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota melalui jajaran Polsek Alak berhasil menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dipicu konsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Perkara tersebut diselesaikan secara damai melalui pendekatan problem solving pada Rabu (15/7/2026).

Kasus ini bermula ketika Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II, Aiptu Bonevantura T. Luma, menerima laporan dari KSPK Polresta Kupang Kota terkait dugaan tindak KDRT yang terjadi di wilayah binaannya.

Berdasarkan hasil penanganan awal, seorang suami berinisial RL diduga menganiaya istrinya, BB, hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian lutut kiri. Peristiwa itu diduga terjadi saat pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis sopi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Aiptu Bonevantura bergerak cepat mendatangi lokasi dan menginisiasi pertemuan mediasi antara suami dan istri yang berlangsung di kediaman tokoh masyarakat, Ferdinan Laiputa, RT 16 RW 06, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., membenarkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui mediasi dengan mengedepankan pendekatan yang humanis.

Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga menjadi fasilitator dalam menyelesaikan berbagai persoalan warga yang masih memungkinkan diselesaikan melalui musyawarah.

“Benar, anggota Bhabinkamtibmas kami telah memfasilitasi mediasi kasus KDRT tersebut. Masalah ini dipicu oleh konsumsi miras tradisional (sopi). Berkat pendekatan yang humanis, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujar AKP I Ketut Setiasa.

Dalam proses mediasi yang berlangsung kondusif, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan ke proses hukum. Kesepakatan tersebut diambil dengan harapan hubungan rumah tangga dapat kembali harmonis dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

READ  SMA Negeri 1 Kota Kupang Sosialisasi SPMB 2026/2027, Libatkan Kejati, Ombudsman dan Kepolisian untuk Jamin Transparansi

Kapolsek Alak juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi konsumsi minuman keras karena sering menjadi pemicu berbagai tindak kekerasan, termasuk KDRT, penganiayaan, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia berharap masyarakat lebih mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga serta tidak ragu melibatkan aparat kepolisian maupun tokoh masyarakat apabila menghadapi konflik yang berpotensi menimbulkan tindak kekerasan.

Melalui pendekatan problem solving yang terus dikedepankan, Polresta Kupang Kota berharap penyelesaian berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat dapat dilakukan secara cepat, humanis, dan tetap mengutamakan terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Sys/ST)

Most Popular