KUPANG – Personel Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Maulafa bergerak cepat menangani perkelahian yang melibatkan delapan remaja di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Berkat langkah cepat aparat kepolisian, peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/7/2026) sore itu berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi kekeluargaan.

Kapolsek Maulafa, AKP Marthen Luter Peterson Riwu, S.H., menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 Wita saat tiga remaja berinisial AF, VN, dan GT sedang duduk di depan sebuah kios di Kelurahan Sikumana.

Tidak lama kemudian, lima remaja lainnya berinisial RB, ST, GM, dan YB datang ke lokasi. Menurut keterangan polisi, kelompok tersebut diduga berada dalam pengaruh minuman keras.

“Terjadi perselisihan yang memicu perkelahian antar anak-anak dari kedua belah pihak,” kata AKP Marthen Luter Peterson Riwu di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).

Mendapat laporan dari warga, personel Piket SPKT Polsek Maulafa segera mendatangi lokasi kejadian. Petugas langsung mengamankan seluruh remaja yang terlibat dan membawa mereka ke Mapolsek Maulafa untuk mencegah situasi berkembang menjadi lebih serius.

Di Mapolsek Maulafa, para remaja diberikan pembinaan. Polisi juga memanggil orang tua masing-masing untuk mengikuti proses penyelesaian perkara melalui mediasi.

Dalam mediasi yang berlangsung dengan suasana kondusif, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Kegiatan mediasi berjalan lancar. Para pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” ujar Kapolsek.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh remaja yang terlibat, orang tua masing-masing, serta disaksikan Ketua RT 025 Kelurahan Sikumana, Salmon Lomabi, sebagai perwakilan pemerintah setempat.

Dalam surat pernyataan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari para remaja kembali melakukan perbuatan serupa, mereka bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

READ  Ayah di Kupang Aniaya Bayi 7 Bulan karena Cemburu, Polisi Bergerak Cepat Selamatkan Korban

AKP Marthen Luter Peterson Riwu mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama untuk mencegah penyalahgunaan minuman keras dan keterlibatan dalam tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjalin kerja sama dengan kepolisian dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas agar dapat ditangani secara cepat, sehingga situasi keamanan di wilayah Kecamatan Maulafa tetap aman, tertib, dan kondusif.(Sys/ST)

Most Popular