KUPANG – Pengaruh minuman keras (miras) kembali menjadi pemicu keributan di tengah masyarakat. Kali ini, perkelahian antara kakak dan adik kandung terjadi di RT 004/RW 003, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Beruntung, peristiwa tersebut tidak berujung lebih jauh setelah Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Bakunase II, AIPTU Arry Manu, bergerak cepat ke lokasi dan menyelesaikan persoalan melalui pendekatan problem solving atau mediasi secara kekeluargaan.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, S.H., mengatakan pihaknya langsung merespons laporan masyarakat terkait adanya keributan di lingkungan tersebut.

“Mendapat laporan warga terkait adanya keributan, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Bakunase II, AIPTU Arry Manu, langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk menenangkan situasi,” ujar AKP Leyfrids.

Berdasarkan hasil penanganan di lapangan, keributan bermula ketika sang adik pulang ke rumah dalam kondisi mabuk berat dan terlibat pertengkaran dengan istrinya. Melihat situasi tersebut, sang kakak datang dengan niat melerai sekaligus memberikan nasihat agar adiknya menghentikan keributan.

Namun, karena berada di bawah pengaruh minuman keras, sang adik justru tersulut emosi dan menanggapi nasihat kakaknya secara negatif. Adu mulut pun tidak terhindarkan hingga berujung pada perkelahian fisik antara kakak dan adik kandung tersebut.

Melihat konflik yang melibatkan anggota keluarga, AIPTU Arry Manu memilih mengedepankan penyelesaian secara damai. Kedua belah pihak kemudian dipertemukan di rumah salah seorang warga untuk mengikuti proses mediasi.

Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga hubungan persaudaraan, mengendalikan emosi, serta menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan.

Pendekatan humanis tersebut membuahkan hasil. Sang adik menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada kakaknya. Keduanya pun sepakat berdamai, saling memaafkan, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

READ  Gubernur NTT Dorong Program Berdikari Jadi Model Peternakan dan Pertanian Terintegrasi

Kapolsek Kota Raja menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur problem solving merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan persoalan yang masih dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

Di akhir mediasi, Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar menjauhi minuman keras karena kerap menjadi pemicu pertengkaran, kekerasan, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga diminta mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian apabila berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar.(Sys/ST)

Most Popular